Medan88News, Batubara: Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Norma Siregar membantah berita yang tersebar tentang rumah nelayan yang tidak layak huni luput dari Perhatian Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perkim ketika dikonfirmasi oleh Kabid Humas Akhsanul Rizki melalui via WhatsApp. (24/10/2021)
Memang kondisi rumah layak untuk di bangun, tapi kami dinas perkim juga ada syarat yg harus kami penuhi. Pada saat peninjauan, Kabid saya dan staf saya ke lokasi, mereka sudah memberitahukan kepada istri julpan, bahwa dinas tidak dapat memberi bantuan parbaikan rumah apabila surat tanah tidak atas nama ibu.
"Kalau bisa ibu urus suratnya tahun depan kami masukkan program BSPS, istri nya diam aja, dia bilang ini bukan tanah nya". Ujar Norma Siregar
Diakui Kepala Dinas Perkim, rumah yang ditempati Julpan 46 tahun warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram yang memiliki istri bernama Juli 39 tahun dan 5 Orang anak, rumahnya sangat memprihatinkan. Dan termasuk golongan rumah tidak layak huni.
Masih menurutnya, Pemerintah Kabupaten Batu Bara memperhatikan rumah Julpan karena rumahnya termasuk layak mendapat bantuan dari Pemerintah, namun karena dikarenakan status tanah dan rumahnya belum milik yg bersangkutan, maka belum memenuhi syarat mendapatkan bantuan Bsps atau Bedah Rumah.
Dalam hal ini, Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir M.AP melalui Dinas perkim memberikan tali asih kepada julpan warga Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram. Jum'at (22/10/2021)
Sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan menteri PUPR Nomor 07 tahun 2018 salah satu persyaratan untuk penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya adalah memiliki atau menguasai tanah dengan atas hak yang sah serta tanah tersebut tidak dalam sengketa.
"Namun Apabila yg bersangkutan telah mengganti surat tanah nya atas nama sendiri, maka yg bersangkutan akan diusulkan utk mendapat program BSPS atau bedah rumah". Pungkas Kadis Perkim Norma Siregar. (m88n/Aswat)