Medan88News, Rantau Prapat: Heri Mandala Sagala (34) akan mempertahankan haknya atas tanah dan ruko miliknya, yang terletak di Dusun 1E, Desa Kampung Pajak, Kec.NA IX-X, Kab.Labura, yang saat ini telah di Klaim milik DB, saat ini telah masuk dalam ranah Pengadilan Rantau Prapat, Selasa (26/10/2021).
Melalui Kuasa Hukumnya, Iwan Wahyudi.,SH.,Mh dan M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan prihal akan diajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yabg dilakukan oleh Leimena, dan DB.
"Ya benar, ini kami sedang memasukkan gugatan atas nama klien kami Heri Mandala Sagala ke Pengadilan Negeri Rantauprapat".
Dalam gugatan tersebut, Iwan menjelaskan dasar kita mengajukan gugatan tersebut karena kliennya merupakan Pembeli yang beritikad baik, hal mana Kliennya telah melakukan pembayaran atas tanah dan ruko tersebut kepada Leimena alias Aho, yang sampai saat ini kliennya belum menerima bukti kepemilikan hak.
"Klien kami telah melakukan pembayaran atas tanah dan ruko tersebut sebesar Rp.185, sisa yang belum dibayarkan klien kami tinggal Rp.115 juta, dikarenakan saat klien kmai mau melunasi pihak Leimen atidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan hak atas tanah dan ruko yang ditempati klien kami". Tegas Iwan.
Ardiansyah selaku kuasa hukum Heri Mandala juga angkat bicara, "Adapun alasan kami mengajukan gugatan ini, adalah dikarenakan Klien Kami diperiksa oleh Pihak Penyidik Kepolisian Resor Rantau Prapat, atas dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa hak atau kuasanya, sehingga DB membuat laporan polisi itu, dan merasa DB merupakan pemilik tanah dan Ruko tersebut.
Saat keluar dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Rantauprapat Kelas IB, Kuasa Hukum Heri Mandala Sagala sembari menyatakan telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat dengan Register Perkara Nomor: /Pdt.G/2021/PN.Prp, tanggal 26 Oktober 2021.
"Ini Gugatannya telah terdaftar, dan kmai selaku Kuasa Hukum Heri Mandala Sagala akan siap untuk pertahankan hak klien kami menurut ketentun hukum yang berlaku", Ucap Ardiansyah.
Sambung Iwan, " Jika ada yang keberatan dipersilahkan, Kami akan tunggu pihak - pihak dalam perkara ini untuk hadir di Pengadilan Rantau Prapat", Tutu Iwan Wahyudi. (m88n/Ardi).