Medan88News, Labuhan Batu Utara: Polres Labuhan Batu gelar sidang cek TKP atas objek sengketa dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang dilaporkan DK dengan terlapor Heri Mandala (34), di desa kampung pajak, kec. NA IX-X, Kab. labuhan Batu Utara, telah usai dilaksanakan dengan adanya keberatan dari pihak Terlapor, (25/10/2021).
Heri Mandala dalam persidangan cek TKP tersebut didampingi kuasa hukumnya Iwan Wahyudi.,SH.,MH, M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE, Irsan Armadi.,SH dan Yoppie Akbar.,SH, dan dihadiri dari Pihak Penyidik Polres Labuhan Batu, Bripka S.Ritonga, Pihak Aparatur Desa Kampung Pajak, serta Pihak BPN Labuhan Batu.
Dalam persidangan cek TKP tersebut, Iwan Wahyudi.,SH.,MH dan M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE mengajukan keberatan atas kehadiran pihak BPN Labuhan Batu yang tidak dilengkapi dengan surat tugas yang sah dari Kepala BPN, hal ini menyebabkan sidang Cek TKP tidak dapat dilanjutkan.
"Kami keberatan atas kehadiran Pihak BPN Labuhan Batu yang diundang oleh Penyidik Polres Labuhan Batu, karena saat kami tanyakan mengenai Surat Tugasnya, Pihak BPN Labuhan Batu hanya menunjukkan Surat Tugas yang belum ditandatangani oleh Pimpinan BPN", ujar Iwan.
Sambung Iwan, "Alasan mengapa kami keberatan dikarenakan pihak BPN dianggap tidak sah untuk mewakili pihak BPN".
Sambung M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE, " Jikalau Penyidik tetap untuk melanjutkan sidang Cek TKP ini, kami sangat keberatan, dan meminta agar Pihak BPN Labuhan Batu untuk melengkapi Surat Kuasa yang sah menurut hukum".
Mendengar keberatan Penesehat Hukum Heri Mandala, akhirnya Bripka S.Ritonga memutuskan bahwasanya sidang Cek TKP tidak dapat dilanjutkan, dan persidangan lanjutan akan dilaksanakan menentukan jadwal nanti akan ditetapkan oleh pihak Kepolisian Resor Labuhan Batu.
Dikonfirmasi wartawan Medan88News terpisah, saat mempertanyakan permasalahan ini kepada Heri Mandala, bahwasanya dia telah melakukan pembayaran secara berangsur atas objek tersebut, dan saat ini uang yang telah dibayarkan sekitar Rp. 180 juta rupiah.
"Tentunya saya adalah pembeli yang beritikad baik, dimana saya telah membayar atas objek sengketa tersebut sebanyak Rp.180 juta rupiah, dan saya snaggup untuk melunaskan pembayaran objek tersebut, jikalau pihak properti mau mengeluarkan SHM atas nama saya. Tegas Heri Mandala. (m88n/Ardi)