Medan88News, Medan: Hakim Pengadilan Negeri Medan buka sidang Praperadilan Register Perkara Nomor: 52/Pid.Pra/2021/PN.Mdn antara Junaii Abdillah sebagai Pemohon melawan Kepolisian Sektor Sunggal , bertempat di Ruang Sidang Cakra 9, Jumat (29/10/2021).
Juniadi Abdillah selaku Pemohon Peaperadilan di wakili Iwan Wahyudi.,SH.,MH dan M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH selaku kuasa hukumnya.
Saat Majelis Hakim membuka sidang, Termohon tidak hadir, tidak tahu ada sebab dan alasan ketidakhadiran Termohon, namun Majelis Hakim menyatakan panggilan sidang sah dan terima oleh pihak Polsek Sunggal.
Iwan Wahyudi sangat kecewa dengan ketidak hadiran Termohon tersebut, semestinya Termohon memiliki itikad baik dalam menghadapi proses gugatan Praperadilan.
"Ini kan harus ada etika dan itikad kalau dipanggil sidang, berarti Termohon harus menghormati proses hukum, kalau seseorang tidak bisa hadir, kasih dong suratnya dan sebutkan alasannya kenapa tidak hadir", tegas Iwan.
Peraturan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Nomor 3 Tahun 2014, tercantum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) Tentang Praperadilan, Polisi haru menghadapi proses praperadilan tidak boleh menghindari.
"Alasan Termohon tidak menghadiri proses hukum ini, karena tidak ingin terbukanya kejanggalan - kejanggalan hukum terhadap diri Klien kami". Tutupnya. (m88n/ardi)