Medan88News, Medan: Persidangan pada pengadilan negeri medan dengan register perkara no.745/Pdt.G/2021/PN.Mdn, telah usai dilaksanakan, dibuka dan ditutup oleh majelis hakim, pada Rabu (06/09/2021).
Nusiah (64) warga Jalan Raya Menteng Medan, selaku tergugat dalam perkara tersebut yang saat ini didampingi oleh Kuasa Hukumnya profisionalnya, Iwan Wahyudi., SH. MH dan M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE hadir dalam persidangan terbuka yang dibuka untuk umum tersebut untuk mempertahankan hak kliennya.
Acara sidang yang digelar tersebut adalah memeriksa berkas perkara.
Tokkk... tokkk... tokkk...!!!
Begitu benyi ketok palu menandakan Sidang dimulai dan dibuka dan terbuka untuk umum imbuh ketua majelis hakim memulai memeriksa perkara tersebut.
Iwan Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan Cakra 3, menyebutkan: "Dalam persidangan hakim memeriksa berkas berkas perkara, seperti Surat Kuasa, dan Gugatan asli yang diserahkan Penggugat kepada Majelis Hakim" Tutur Iwan.
Tidak berselang lama, Majelis Hakim memutuskan agar kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat, red) untuk melakukan mediasi yang di pimpin oleh Hakim Mediator Oloan Silalahi.,SH.,MH, dimana waktu mediasi akan ditentukan nantinya.
Dalam gugatan tersebut Iwan Wahyudi selaku Kuasa Hukum Nursiah menyebutkan:" Kami akan mempertahankan hak klien kami, siapa yang menggugat harus dapat membuktikannya". Imbuhnya
Lanjut Iwan, " Kami akan mengajukan gugatan rekonvensi atas gugatan penggugat, karena Klien kami merupakn pemilik yang sah atas tanah yang digugat oleh Penggugat"
Persidangan tersebut berjalan dengan hikmat, sehingga Majelis Hakim menutup persidangan dengan mengetok palu. (m88n/rizky)
