-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Spesifikasi Pembangunan Gedung Gudang Ketapang Berubah, PKN Beri Komentar

Jumat, Oktober 08, 2021 | Jumat, Oktober 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-08T07:04:03Z
Medan88News, Batu Bara: Bantuan dana CSR PT INALUM T.a 2021 sebesar 1 Milyar lebih yang diketahui untuk pembangunan gedung gudang Ketahanan Pangan Kab. Batubara telah selesai di bangun, kini gudang tersebut belum juga di fungsikan sebagaimana keperuntuk kan nya. Menurut informasi yang diperoleh wartawan, pembangunan gedung Gudang Ketahanan Pangan yang berdiri di areal tanah di belakang kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kab. Batubara di duga berubah bentuk dari spesifikasi  Plan Master rancangan dan rencana  awal pembangunan, hal ini disebutkan  oleh Mukhlis S.Pi selaku Juru Bicara Pemantau Keuangan Negara (PKN)  mengatakan gedung gudang Ketahanan Pangan yang berasal dari dana CSR bantuan PT INALUM Persero tersebut di peruntukan untuk gedung gudang Ketapang. Sekretaris DLHKP sekaligus Plt Ka. DLHKP Azhar S.Pdi saat dikonfirrmasi wartawan, terkait pembangunan gedung gudang Ketahanan Pangan tersebut, Namun beliau enggan menjawab. Sementara melalui Asisten II Sahala Nainggolan sebagai pembantu Sekretaris Daerah (Sekda) dalam penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan pengoordinasian penyusunan kebijakan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah (OPD) dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata pemerintahan juga tidak mengetahui hal itu, sehingga kebijakan dan pembangunan yang di duga dari semula rancangan dan rencana (Spesifikasi) pembangunan gedung gudang Ketahanan Pangan menyalahi juknis. " Gak tau-tau aku itu, tanya aja sama Kadis nya langsung, itu kan sudah jadi tanggung jawab Kadis nya." Ucap Sahala saat di hubungi melalui telepon Dalam keterangan terpisah, Pemantau Keuangan Negara (PKN) Batubara melalui juru bicara Mukhlis S.Pi angkat bicara," Jelas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) angka (1) yang berbunyi: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Maka dalam hal ini, kami pertanyakan fungsi pengawasan Pemerintah Batubara itu dimana dan perlu nya pihak APH yang semestinya mengambil tindakan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana bantuan CSR PT . INALUM (Persero)." Ungkap nya. Lanjunya lagi, " Saya telah melihat langsung kelapangan bahwa jenis bangunan yang di duga awal nya untuk ketahanan pangan kini berubah fungsi menjadi tempat servis mobil/kenderaan Dinas (Workshop) tanpa ada nya dinding bangunan, Dan terpasang di depan workshop prasasti gedung gudang ketahanan pangan namun jenis bangunan terlihat seperti workshop / bengkel atau tempat servis." Pungkas Mukhlis. (m88n/Aswat).
http://dlvr.it/S97wBB
×
Berita Terbaru Update