-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPPRD Batubara Tertibkan Iklan Reklame Yang Mengemplang Pajak Dan Retribusi Daerah

Senin, November 22, 2021 | Senin, November 22, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-22T08:33:09Z

BPPRD Batubara Tertibkan Iklan Reklame Yang Mengemplang Pajak Dan Retribusi Daerah

Batubara, 88News: Dalam rangka melaksanakan penertiban plang papan reklame perusahaan yang tidak mematuhi dan memperhatikan peraturan daerah Batubara tentang Retribusi Daerah Batubara, Dalam surat perintah Kepala BPPRD Batubara Rijali S.Pd Nomor : 800/ 040/SPT/ pgwl/ XI/ 2021 tentang penertiban pajak reklame memerintahkan kepada staf penertiban lapangan untuk turun di Kecamatan Tanjung Tiram, Talawi Datuk Tanah Datar, Lima Puluh dan  Datuk Lima Puluh selama 2 hari berturut-turut dari mulai tanggal 22 November hingga 23 November (Senin- Selasa) 2021.


Dan petugas staf lapangan BPPRD Batubara melakukan penertiban alat peraga perusahaan yang ada di setiap kedai toko (Ruko) di wilayah tersebut. Senin (22/11/2021).


Turut serta dalam pelaksanaan dan pengawasan penertiban papan iklan reklame perusahaan Ponsel khusus nya  di Kec. Tg Tiram yang mewakili Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Batubara Rijali S.Pd yakni  petugas lapangan BPPRD Batubara dipimpin oleh Kabid Perpajakan Budi dan para Satpol PP serta awak Media dan dibantu dengan alat kenderaan Dump truk sky life milik dinas lingkungan hidup.


Menurut Kabid Penertiban Pajak retribusi daerah Budi mengatakan " Kita sudah menyampaikan teguran secara lisan kepada pengusaha yang berada di Kec. Talawi dan Kec. Tg Tiram agar taat pajak iklan dan reklame, Dan hari ini kita melakukan penertiban sesuai janji kita dan didasari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku". Ujar Budi.


BPPRD Batubara Tertibkan Iklan Reklame Yang Mengemplang Pajak Dan Retribusi Daerah


Dari jumlah penertiban toko yang di satroni petugas penertiban pajak iklan dan reklame OPD BPPRD Batubara diantara nya toko jualan Ponsel merk Oppo, Vivi dan Realme di sepanjang jalan Merdeka dan jalan Rakyat di Kec. Tg Tiram.


Di sisi lain petugas penertiban pajak iklan reklame Jefri Amnil saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penertiban pajak iklan yang telah dibersihkan ada tiga perusahaan yakni perusahan Oppo, Vivo dan Realme di sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Rakyat Kec. Tanjung Tiram.


Dan sebelumnya Jefri juga mengatakan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di setiap Kecamatan di Kabupaten Batubara untuk mentaati peraturan daerah terhadap retribusi daerah.


Setelah diberi teguran lisan dan tertulis juga para pengusaha tidak mengindahkan teguran dari DPRD Batubara maka dengan ini kami mengambil sikap, ujar Jefri. (Aswat)

Editor: Armis

×
Berita Terbaru Update