Kabanjahe, 88news: Dewan Pimpinan Cabang DPC PROJO (Pro Jokowi) Tanah Karo meminta Jaksa Agung, Prof Dr ST Burhanuddin SH MM dan Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, untuk mengusut kasus penyerobotan lahan kawasan hutan produksi Sibuaten III seluas 250 hektar di Puncak 2000 Siosar Kabupaten Karo, yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha besar dari Medan.
Hal itu diungkapkan Ketua dan Sekretaris DPC Projo Tanah Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP dan Imanuel Elihu Tarigan SH kepada wartawan, Minggu (28/11) di Medan menanggapi hebohnya kasus penyerobotan lahan kawasan hutan di Puncak 2000 Siosar Karo.
Hal ini untuk menindaklanjuti komitmen Jaksa Agung dan Kapolri menghabisi atau memverangus mafia tanah di tanah air, khususnya di Sumut, untuk itu kita minta Jaksa Agung dan Kapolri segera menurunkan jajarannya mengusut dan menuntaskan kasus penyerobotan lahan kawasan hutan produksi tersebut, tegas Lloyd dan Imanuel Elihu dengan harap.
Menurut Lloyd, pengusaha besar itu seakan kebal hukum, walau banyak pengaduan dan info melalui media cetak, tidak menjadi perhatian aparat hukum di daerah dan provinsi ini. Dan terakhir, ada pekerjaan dinas dari instansi negara Kementerian KLH RI pembuatan pilar patok batas hutan negara dari anggaran APBN, terbukti pilar batas kawasan hutan yang baru-baru ini dibangun pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan dirusak, dan di lapangan areal Puncak 2000 Siosar saat ini, telah dipasangi pagar permanen berduri, kemudian pihak yang mengaku suruhan oknum pengusaha Medan ini, melakukan pemagaran lahan tersebut dengan pipa besi dan kawat berduri.
Berdasarkan data dan hasil investigasi yang diperoleh Tim DPC Projo Karo, tambah Imanuel Elihu, di atas kawasan hutan produksi Sibuaten III tersebut telah terbit alas hak berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR) atas nama pengusaha besar tersebut yang dibuat oleh salah satu notaris di Kota Medan.
Ini yang mendasari pihaknya selaku elemen rakyat, menyikapi hal ini untuk menjadi perhatian serius Kapolri dan Jaksa Agung karena hal ini sudah menggurita di daerah Sumut. Atas temuan Tim DPC Projo Karo tersebut, tambah Imanuel, pihaknya meminta Kapolri dan Jaksa Agung RI segera menurunkan Tim ke Puncak 2000, Siosar, untuk melakukan pengusutan, sebab berdasarkan hasil pengukuran kawasan hutan oleh BPKH Wilayah I Medan, kawasan tersebut masuk dalam areal hutan produksi.
Berdasarkan hitungan DPC Projo Karo, ujar Lloyd, kasus penyerobotan lahan hutan produksi tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, apalagi harga tanah di Puncak 2000 Siosar yang merupakan kawasan pengembangan wisata saat ini menjadi primadona, menjadi perhatian semua elemen pengusaha dari luar daerah Karo, dan sangat mahal.
"Harga tanah di Puncak 2000 Siosar melonjak tinggi pasca Presiden Joko Widodo membangun infrastruktur jalan menuju relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung pada 2014 yang lalu. Saat ini harga tanah mencapai Rp 100.000/meter. Berarti harga satu hektar sudah mencapai Rp 1 miliar," tegas Lloyd dan Imanuel Elihu.
Jika dikalikan 250 hektar dengan harga tanah satu miliar perhektar, tambah Lloyd, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 250 miliar.
Hal ini perlu menjadi perhatian khusus Jaksa Agung dan Kapolri untuk menindak tegas siapa saja yang menguasai asset hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan, untuk menghindari terjadinya gangguan kamtibmas antar elemen sesama pengusaha dan dengan warga masyarakat setempat di lokasi, tutup Lloyd dan Immanuel. (Ben)
Editor : Armis