Sergai, 88 News : Semangat kerja dari Tim Satuan Tugas ( Satgas ) Percepatan Penanganan Pandemi Covid 19 di Kabupaten Serdang Bedagai membuahkan hasil yang manis.
Penyampaian kabar baik tersebut disampaikan Juru Bicara ( Jubir ) Satgas Covid 19 Kabupaten Sergai Drs. H.Akmal , AP , M.Si , saat menghadiri kegiatan manajemen pengelolaan proyek dari PPK di Medan , Selasa (9/11/2021) kemarin.
Alhamdulillah , setelah melalui berbagai perjuangan dan kajian yang didasarkan pada beberapa indikator , Kabupaten Serdang Bedagai akhirnya masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 1 , berdasarkan Instruksi Mendagri No.58 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 , Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa maupun kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatera Utara , Nusa Tenggara ( NTB, NTT dan bali ) ,Kalimantan , Sulawesi , Maluku dan Papua, ungkap Jubir Satgas Covid -19 Sergai tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan, Akmal menerangkan sesuai dengan Instruksi Mendagri tersebut ada beberapa pelonggaran kegiatan untuk beberapa sector esensial yaitu Pendidikan, Perkantoran, Kesehatan hingga Perekonomian.
Zona Kabupaten Sergai , sudah kita pastikan tidak ada lagi kawasan dusun yang masuk kedalam zona merah, hanya tersisa dusun yang masuk kedalam zona kuning dan hijau . Masing- masing zona punya ketentuan sendiri dalam pelaksanaan kegiatan publik, paparnya.
Lanjutnya, proses belajar mengajar pada level 1 baik Sekolah, Perguruan Tinggi maupun tempat pendidikan lainnya , untuk wilayah yang berada pada Zona Hijau dan Zona Kuning, pelaksanaannya sesuai dengan teknis dari Kemendikbud Ristek dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes ) secara lebih ketat.
Begitupun dengan kegiatan perkantoran pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home ( WFH ) dan WFO, dengan perbandingan Zona Kuning 50% : 50 % sedangkan Zona Hijau 25% : 75%, hal yang sama juga berlaku untuk area pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan seperti pasar atau mall.
Akmal menyampaikan , pada level 1 PPKM ini , pelaksanaan kegiatan pada area public (fasilitas umum , taman umum , tempat wisata umum atau area public lainnya ) serta pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 % dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh pemerintah daerah.
Sama halnya juga dengan acara resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 50 % dari kapasitas dengan penerapan prokes yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Hasil data per 09 November 2021, tersisa tiga warga serdang bedagai yang terkonfirmasi Covid 19 dan semoga warga kita ini bisa kembali sehat dan Kabupaten Sergai bisa total tuntas dari Covid-19.
"Prokes harus terus dijalankan dengan disiplin ancaman pandemi masih akan terus membayangi , maka dari itu perlu kerja sama dan sinergitas kita bersama sebagai penentu keberhasilan melewati tantangan ini.disamping tetap menerapkan protocol kesehatan 5 M Secara disiplin serta masyarakat agar mengikuti himbauan untuk terus melaksanakan Vaksin Covid 19 untuk mewujudkan Herd Immunity ( kekebalan kelompok )", tutupnya.(MHD RORI )
Editor: Armis