Batu Bara, 88 News: Di duga melakukan fitnah dan mengabaikan Standar Operasional Prosedural (SOP) dalam melakukan pengujian, pengukuran dan analisis penggunaan tenaga daya listrik kepada salah satu rumah konsumen di Kec. Talawi dan Kec. Tg. Tiram, Ka. ULP PLN Tg. Tiram sulit untuk di konfirmasi. Selasa (7/12/2021)
Sebagai pimpinan wilayah ULP PLN di beberapa Kecamatan di Batubara, seyogya nya para petugas sudah dibekali tekhnik (SOP) dan tanggung jawab untuk melakukan pengujian, pengecekan , pengukuran, serta menganalisis setiap penggunaan alat listrik dalam mengukur besarnya daya yang digunakan oleh rumah tinggal dalam satuan kWh (kilo watt hour) bagi setiap pengguna jasa tenaga listrik / Pelanggan.
Menurut UU Ketenagalistrikan bagi pelaku pencurian tenaga listrik milik PLN maka mendapat hukuman yang akan dikenakan penjara 7 tahun dan denda Rp2,5 miliar. Sanksi tersebut berdasarkan pasal 362 KUHP dan Undang- Undang Ketenagalistrikan No 30 Tahun 2009 pasal 51 (ayat 3).
Namun bagaimana jika kebalikan nya, Petugas PLN yang melakukan pelanggaran norma hukum yang berlaku atas dugaan perbuatan fitnah terhadap tuduhan pencurian tenaga listrik yang belum tentu dilakukan pelanggan ketenaga listrikan, sebagaimana yang di katakan warga masyarakat Batubara sebut saja Amnil yang tidak terima di tuduh dengan tuduhan tidak membayar beban tagihan listrik dalam waktu yang lama oleh petugas PLN yang mendatangi rumah nya.
" Kok kami di tuduh petugas PLN Tg. Tiram tidak bayar beban tagihan listrik, sedangkan Meteran nya ada di rumah dan gak di pakai karena rumahnya sudah hancurkan selama 3 tahun lalu." Ucap nya kesal
Di Sambung nya lagi," Padahal kami di kenakan beban tagihan setiap bulan dan ada bukti kwitansi pembayaran beban nya." Pungkas Amnil
Atas tuduhan tidak membayar tagihan pemakaian beban tenaga listrik yang memang selama ini tidak ada rumah nya, Amnil merasa dirugikan atas tuduhan tersebut, sehingga dirinya (Amnil) akan menumpuh jalur hukum atas tuduhan PLN tak berdasar.
" Meteran nya ada di rumah dan tidak di pakai, Dan sebelum nya rumah itu di hancur kan dan pihak dari PLN sudah mengetahui serta sudah mengambil poto meteran agar kami bisa membayar beban dan tidak membayar beban tagihan pemakaian, semua itu sudah di cek bahwa tidak ada beban hutang dalam pemakaian beban di meteran." Tandas nya
Di saat yang sama, Aktivis Masyarakat Batubara Mukhlis S.Pi angkat bicara, Atas tuduhan yang telah memenuhi unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP:
" Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dan diminta hukum di Batubara tidak tajam kebawah.
Dan dikatakan nya lagi, " Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) (“Perdir PLN 88/2016”), P2TL juga menjelaskan bahwa petugas dilapangan harus memenuhi unsur SOP.
" Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut P2TL adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan teknis dan/atau hukum dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap lnstalasi PLN dan/atau lnstalasi Pemakai Tenaga Listrik dari PLN." Ungkap nya. (Aswat)
Editor: Armis