Batu Bara, 88 News: Berbagai cara yang dilakukan oleh Kaban DPRD batubara Rijali S.Pd untuk dapat meningkatkan pendapatan aset daerah (PAD) dari hasil dana penyerapan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Batubara tahun 2021 dan 2022 mendatang, (03/11/2021)
Sebagaimana yang diketahui baru-baru ini atas intruksi Kaban BPPRD Batubara Rijali S.Pd melalui surat keputusan nya kepada seluruh petugas lapangan yang dimonitoring Kabid perpajakan Batubara Budi untuk melakukan penertiban bagi pengemplangan pajak iklan dan reklame bagi setiap perusahaan yang ada di Batubara.
Menurut Kaban BPPRD Batubara Rijali S.Pd bahwa untuk melakukan tindakan terhadap para pengusaha yang mengemplang dan yang tidak taat wajib pajak akan dilakukan sebuah teguran keras ataupun tindakan yang dianggap perlu dilakukan sesuai hukum yang berlaku, Dan itu ia (Rijali) katakan agar dapat mendatangkan efek bagi para pengusaha yang tidak mau atau enggan membayar pajak untuk mendongkrak pembangunan Daerah Batubara.
"Kita sudah menggandeng pihak penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Batubara agar dapat membantu kita dalam menjalankan tugas penertiban atau tindakan bagi pelaku usaha yang tidak mau membayar pajak/wajib pajak, Dan itu memang sudah masuk dalam ranah tindak pidana bagi pelaku yang tidak mau membayar pajak/wajib pajak ataupun retribusi Daerah sebagaimana aturan yang berlaku." Ucapnya saat di temui Media ini
Sementara ini, hasil peningkatan pendapatan aset daerah (PAD) menunjukan peningkatan signifikan dari tahun sebelum nya, " Ya, kita akan dorong terus pengusaha Batubara untuk taat pajak, dan itu juga akan kembali disalurkan demi perbaikan akses di Batubara, dan tentu nya juga untuk masyarakat Batubara terutama bagi pelaku usaha itu sendiri." Pungkas Rijali
Harapan Rijali kedepan akan melakukan pendataan satu atap agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan retribusi yang dapat meresahkan masyarakat pedagang atau bagi para pengusaha di Batubara, terutama bagi para pelaku usaha ditepi jalan umum daerah Batubara.
Untuk diketahui bahwa UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD) terkait taat Pajak adalah bentuk kontribusi wajib pajak kepada Daerah secara orang pribadi atau badan yang bersifat mengikat berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak secara langsung untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Daerah. (Aswat)
Editor: Armis