Medan, 88News: Andi Mulia, Armein Endry, Riswan Efendi yang merupakan karyawan PT. Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda), yang saat ini telah di bebas tugaskan/ Non Job oleh Plt. Direktur Utama PT. Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) pada 15 Oktober 2021 yang lalu.
Terkait hal tersebut, Andi Mulia, Armein Endry dan Riswan Efendi dalam hal diwakili oleh Kuasa Hukumnya Ade Lesmana.,SH., M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE., Amir Mahmud Daulay.,SH dan Khairil Azmi.,SH., adakan konfrensi pers yang bertempat di Jalan Rajawali Medan, pada Rabu (1/12/2021).
Dalam keterangannya, Ade Lesmana., SH mengatakan bahwasanya sangat kecewa dengan kebijakan yang dilakukan oleh Plt. Direktur Utama PT. Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda), karena tanpa adanya kesalahan dan alasan yang jelas kliennya dibebas tugaskan (Non Job) dari grade I menjadi grade 0 untuk Andi Mulia, dan dari grade II menjadi grade 0 untuk Riswan Effendi dan Armein Endry.
Ade Lesmana juga mengatakan, bahwasanya pembebasan tugas kliennya tersebut sangatlah bertentangan dengan Peraturan Perusahaan PT. Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda).
"Dasar penerbitan keputusan Pembebas tugasan/ Non Job Klien kami adalah berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 31/DIR/SKPTS/PT-PSU/2021 tanggal 29 September 2021 tentang Pedoman Pembebastugasan Jabatan (Non Job) Pegawai PT. Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda), dimana keputusan tersebut bertentangan Surat Keputusan Direksi PT.Perkebunan Sumatera Utara Nomor: 39/DIR/SKPTS/PT-PSU/2021 tanggal 30 Desember 2020 tentang Peraturan Perusahaan PT. Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda)", Ucap Ade Lesmana.
Sambung M.Ardiansyah Hasibuan, "tidak ada satu pasal pun dalam Peraturan Perusahaan tersebut yang membenarkan apabila karyawan PT.Perkebunan Sumatera Utara melakukan kesalahan, maka konsekwensinya adalah diberikan peringatan, atau apabila kesalahan tersebut berat seharusnya dilakukan penurunan grade kebawahnya, bukan yang terjadi kepada klien kami dari grade I di Non Job menjadi grade 0, dan dari grade II di Non Job menjadi grade 0, mana aturannya?, tegasnya.
Andi Mulia dalam keterangan,, mengatakan adanya kesewenang wenangan yang dilakukan oleh Plt Direktur Utama PT. Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda), hal mana sebelum keluarnya Surat Keputusan Non Job atas dirinya, Andi Mulia telah mengajukan Pensiun Dini karena beliau telah bekerja lebih dari 25 tahun dari Persoda tersebut.
"Sewaktu Direktur Utama yang lama saya sudah mengajukan pensiun dini, dan hal tersebut telah disetujui oleh Dirut sewaktu itu namun belum dikeluarkan keputusannya, dengan keadaan begitu pada 15 Oktober 2021 saya sudah mendapatkan Surat Keputusan Pembebastugasan/ Non Job atas diri saya". Ucap Andi Mulia.
Disisi lain, Armein Henry dan Riswan Effendi dalam keterangannya mengatakan setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebastugasan/ Non Job dari grade II menjadi grade 0, barulah mendapatkan Surat Peringatan dan Surat Panggilan.
"Keluar dulu Surat Keputusan Pembebastugasan/ Non Job kami, baru kami mendapat Surat Peringatan dan Panggilan, serta pada 23 November 2021 keluar Surat PHK kami, hal itu merupakan keseweng wenangan Plt. Direktur Utama PT.Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) yang bertentangan dengan Peraturan Perusahaan", Tegas Armein Hendry.
Atas perbuatan Plt. Dirut PT.Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) terhadap karyawannya, Andi Mulia, Armein Endry, dan Riswan Efendi melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan register perkara No. 120/G/2021/PTUN.Mdn, 121/G/2021/PTUN.Mdn dan 124/G/2021/PTUN.Mdn.
"Dalam gugatan sengketa tata usaha yang kami ajukan tersebut, kami meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk menyatakan batal atau tidak sah, serta memerintahkan kepada Tergugat (Plt. Dirut PT. Perkebunan Sumatera Utara, red) untuk mencabut surat keputusan pembebastugasan/ Non Job atas nama klien kami tersebut", tutup Ardianyah Hasibuan.
Editor: Armis