Lubuk Pakam, 88 News: M.Syawal Sitompul merupakan debitur Bank BNI Wilayah I Medan atas Kredik Modal Kerja (KMK), dengan jaminan Sertifikat Rumahnya yang terletak di Dusun XIV, Desa Tembung, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
M.Syawal Sitompul telah mengajukan perlawanan di PN dan teregister perkara Nomor: 260/Pdt.G/Plw/2021/PN.Lbp, pada bulan November 2021 yang lalu, melawan Nasib Silitonga selaku Terlawan I dan BNI Wilayah I Medan selaku Terlawan II.
M.Syawal Sitompul yang diwakili Kuasa Hukumnya M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE, mengatakan saat ini agenda sidang perkara hari ini (27/12/2021) sudah sampai Jawaban dari pihak Nasib Silitonga dan BNI Wilayah I Medan.
"Persidangan telah hari ini telah dibuka majelis hakim, dengan agenda persidangan Jawaban dari Terlawan I dan Terlawan II, dan untuk selanjutnya agenda sidang selanjutnya ada Replik dari Pelawan", ungkap Ardiansyah Hasibuan saat keluar sidang pengadilan.
Ardiansyah Hasibuan juga mengatakan terhadap jawaban dari Terlawan I (Nasib Silitonga, red) dan Terlawan II ( BNI Wilayah I Medan, red), sangatlah tidak berdasarkan atas realita yang ada, dimana jawaban yang dibuat oleh Terlawan I dan Terlawan II hanya sebatas prosedural yang dapat putar balikkan fakta oleh BNI.
Ditempat terpisah, saat Awak Media ini menemui M.Syawal Sitompul di tempat kerjanya di Desa Tembung, mengatakan "Saya melalui kuasa hukum saya mengajukan perlawanan ini bukan untuk mencari kebenaran, namun hanya mencari kebenaran, dimana saya saat saya mau mengkonfirmasi kepada BNI terhadap hutang saya, selalu dibola - bolai oleh pihak BNI", Ungkap M.Syawal Sitompul.
Lanjut M. Syawal Sitompul, "memang sekitar bulan Agustus sampai September 2021 yang lalu Nasib Silitonga ada datang ke tempat ini, yang menyatakan bahwa beliau adalah pemenang lelang atas rumah milik saya, namun ketika saya mintakan kepada Nasib Silitonga tidak menunjukkan dan memberikan yang menyatakan dia (Nasib Silitonga, red) adalah pemenang lelang atas rumah ini".
Dalam perkara ini M.Syawal Sitompul haya berharap agar majelis hakim PN Lubuk Pakam dalam mengadili, memeriksa, serta memutus perkar aini agar lebih cermat dan lebih teliti dalam memberikan putusan, karena semua putusan tersebut menyangkut nasib seseorang. Tutupnya.
Penulis: Taufik
Editor: Ard