Kabanjahe, 88 News: Pemerintah Kabupaten Karo berhasil mensahkan sekaligus empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah yang resmi diberlakukan di daerah Pemerintahan Kabupaten Karo.
Pengesahan yang dilakukan dalam sidang-sidang secara marathon dan dilaksanakan sampai malam hari, dan akhirnya dapat diputuskan dalam sidang Paripurna DPRD Karo pada Senin (13/12) malam, bertempat di Gedung DPRD Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, dengan dihadiri Bupati Karo dari unsur eksekutif disaksikan unsur judikatif.
Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan yang memimpin sidang, menyampaikan pihaknya beserta jajaran mengucap terima kasih atas pelaksanaan sidang-sidang pengesahan empat Ranperda telah berjalan baikan lancar.
Penandatanganan Persetujuan Bersama Bupati Karo dan DPRD Kab.Karo, berkenaan dengan Penetapan dan Pendapat Akhir Bupati Karo Atas Penetapan empat Ranperda Kabupaten Karo, yakni, Ranperda Kab.Karo tentang Inovasi Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda No.4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Kemudian Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda No.5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha serta Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Ber).
Editor: Ard