Medan, 88News: Perusahaan Asuransi Manulife Medan mengabaikan Klaim Pembayaran pertanggungan kepada Barimae Gaurifa yang merupakan isteri dari Gotalui Harefa.
Pendaftaran Polis Asuransi atas nama Gotalui Harefa dilakukan pada 01 Juli 2020 dan Polis Asuransi di terbitkan pada tgl 05 agustus 2020, dengan Nomor Polis 4257401390 diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi Manulife, diman Polis Asuransi tersebut, telah melakukan pembayaran selama 7 (tujuh) bulan pembayaran, dimana pembayarab setiap bulan sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan setelah 7 (tujuh) kali pembayaran Gotalui Harefa meninggal dunia pada tanggal 05 Desember 2020.
Dengan meninggalnya Gotalui Harefa, maka secara otomatis ahli waris dapat mengklaim asuransi Gotalui Harefa tersebut, begitulah bunyi perjanjian yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi Manulife.
Dalam hal ini Barimae Gaurifa adalah isteri dari Gotalui Harefa secara perjanjiannya adalah Ahli Waris yang dapat mengklaim Polis Asuransi atas nama Gotalui Harefa.
Saat dikonfirmasi Awak Media ini, pada Sabtu (5/2/2022) Barimae Gaurifa dikediamannya mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan kepada kantor Asuransi Manulife Cabang Medan, hingga saat ini sudah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun, namun tidak kunjung juga mendapatkan jawaban atas klaim asuransi suaminya.
"Suami saya mengikuti Asuransi Manulife dan sudah melakukan pembayaran atas polis tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali pembayaran, dan namun saat saya mau mengklaim tidak pernah dihiraukan oleh Asuransi Manulife dan hingga saat ini sudah 1 tahun lebih sejak meninggalnya suami saya, klaim asuransi tersebut tidak dibayarkan", ucap Barimae Gaurifa.
Barimae Gaurifa mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan di kantor Cabang Manulife Medan, namun hingga berjalan waktu lebih setahun lamanya namun tak kunjung juga mendapatkan jawaban, dan pihak Manulife hanya memberikan alasan adanya pembatalan.
"Sudah saya pertanyakan ke pihak Asuransi Manulife Medan, dan mereka (Asuransi Manulife, red) memberikan alasan bahwasanya Polis Asuransi atas nama suami saya dibatalkan tanpa ada pemberitahuan kepada kami selaku Ahli Waris". Ungkap Barimae Gaurifa.
Dengan adanya pembatalan tersebut, Barimae Gaurifa mendatangani kembali Manulife, bukannya mendapatkan hasil namun Barimae Gaurifa selaku ahli waris dimintakan untuk mengajukan keberatan atas pembatalan tersebut.
Hingga saat ini, Barimae Gaurifa sudah melakukan apa yang sarankan oleh Pihak Asuransi Manulife, namun tidak ada realisasinya, hal ini menimbulkan kerugian bagi Barimae Gaurifa karena tidak mendapatkan klaiman Asuransi Manulife.
Barimae Guarifa pernah menemui Evina dan Aginta yang merupakan Costumer Service Asuransi Manulife Cabang Medan menyampaikan permohonan maaf, "kita berikan waktu menunggu konfirmasi 3 minggu Hari kerja ya pak terhitung dari tanggal 05 Januari 2022, dan nanti kami informasikan kembali melalui Email, sms atau telepon".
"Namun setelah menunggu 3 Minggu hari kerja sampai Skrg blm ada jawaban melalui e-mail, sms dan telepon dari kantor cabang Asuransi Manulife". Tutup Barimae Gaurifa.
Penulis: Mar Laia