-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Memisalkan Suara Azan Dengan Gonggongan Anjing, TPUA Sumut dan DPW LMI Sumut Angkat Bicara

Kamis, Februari 24, 2022 | Kamis, Februari 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-24T13:31:13Z

Memisalkan Suara Azan Dengan Gonggongan Anjing, TPUA Sumut dan DPW LMI Sumut Angkat Bicara
Ade Lesmana.,SH selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)  Sumatera Utara 

Medan | Medan88News: Pernyataan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara di masjid dan musollah lalu menganalogikannya dengan suara anjing yang menggonggong di komplek permukiman, menimbulkan respons dari berbagai pihak.


Dikutip dari video beredar,  ketika disinggung soal surat edaran (SE) yang dikeluarkannya terkait pedoman penggunaan pengeras suara, Yaqut menyebut suara anjing yang menggonggong di komplek pemukiman bisa mengganggu.


“Misalnya kita hidup dalam satu kompleks kiri, kanan, depan, belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?" katanya.


Pernyataan tersebut pun akhirnya menimbulkan respons dari berbagai pihak, diantaranya Ade Lesmana.,SH selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktifis (TPUA) Sumatera Utara, dan Rahmad Gustin selaku Ketua Umum DPW Liga Muslim Indonesia (LMI) Sumatera Utara sangat mengecam pernyataan Menteri Agama RI tersebut.


Ade Lesmana.,SH saat dikonfirmasi Awak Media Medan88News melalui Whats Appnya, Kamis (24/2/2022), mengatakan Ucapan yang mensemisalkan suara panggilan Azan dengan suara gonggongan anjing sangat tidak layak dan tidak pantas di ucapkan oleh Menag, dan jika kemudian hal itu disampaikan karena menganologikan kebisingan suara yang ditimbulkan dan mengambil semisal dengan suara gonggongan anjing itu juga analogi yang sangat salah. Ucapnya.


"Bagi umat Islam, panggilan azan itu sangat di muliakan dan disucikan, dimana hal itu sebagai panggilan agar segera menghadap kepada Robb nya, meninggalkan segera urusan dunia, sangat jauh berbeda dengan analogi kebisingan yang dikatakan oleh Menag". Ungkap Ade Lesmana.


"Nah disinilah ucapan MENAG itu dapat di kualifikasikan sebagai PENISTAAN AGAMA sebagaimana di atur dalam Pasal 156 huruf a KUHPidana. Oleh karena itu TPUA Sumut meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Yakut dari jabatannya sebagai Menag, serta meminta juga kepada Bapak Kapolri untuk segera memproses dan menangkap Yakut atas Penistaan Agama khususnya Agama Islam". Lanjut Ade Lesmana


Sementara itu, Rahmad Gustin selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Liga Muslim Indonesia (LMI), saat dikonfirmasi Awak Media Medan88News melalui sambungan Whats Appnya, Kamis (24/2/2022),  menyebutkan bahwa pernyataan yang diungkapkan Menteri Agama RI tidak mendidik sebagai seorang publik figur yang memiliki wewenang sebagai menteri agama.


"Beliau miskin diksi dan narasi yang ditunjukkannya, merepresentasikan wawasan diri yang terbatas, sementara beliau otoritasnya luas sebagai menteri agama", ungkap Rahmad Gustin.


Lanjut Rahmad berharap sudah sepantasnya presiden mencopotnya (Menag, red) sebagai pembantu di kabinet Indonesia Maju, dan selayaknya pihak berwenang memeriksanya dengan dugaan penghinaan agama Islam.


Terkait dengan langkah yang akan diajukan oleh LMI Sumatera Utara, Rahmad Gustin berkomentar "Kita coba Galang konsolidasi dengan elemen Islam lainnya untuk melaporkannya ke Mapoldasu besok", ungkapnya.


Penulis: Ardian

×
Berita Terbaru Update