-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengerusakan Pagar Ladang Milik Warga Puncak 2000 Siosar Dalam Proses Penyidikan, Diminta Polres Karo Untuk Bersikap Professional

Rabu, Februari 16, 2022 | Rabu, Februari 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-16T09:12:55Z

Dari Kiri ke kanan, Arman Ginting,  Imanuel Elihu Tarigan, SH, Andelta Perangin Angin dan Jonius P

Kabanjahe | Medan88News : Pengerusakan Lahan pagar ladang milik Arman Ginting warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo yang dilaporkan pada 27 Agustus 2021 lalu, kini telah ditindaklanjuti Unit Tipiter Polres Kabanjahe ke tahap proses Penyidikan.


Arman Ginting menerangkan kejadian yang dialaminya, "pada tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 Wib siang aku lagi di ladang sedang menanam jagung, tiba tiba datang sekelompok orang yang dipimpin DS langsung mencabuti dan merusak pagar dikebun yang saya sewa, gara gara ulah DS dan teman temannya yang mengaku atas suruhan PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) tersebut, mengakibatkan saya telah menderita kerugian hingga Puluhan juta rupiah", tutur Aman ginting menceritakan kepada Awak Media Medan88News, Rabu (16/2/2022).


Andelta Perangin Angin, salah seorang warga Desa Sukamaju yang turut menjelaskan bagaimana para pelaku yang merusak pagar ladang milik Arman Ginting, "Kalau para pelaku berjumlah puluhan orang itu secara membabi buta melakukan pengerusakan pagar milik Arman Ginting, karena mereka mengklaim jika ladang yang disewa Arman tersebut telah masuk dalam HGU No.01 milik PT. BUK, ternyata setelah diperiksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)  titik koordinatnya tidak masuk dalam HGU", Ungkapnya.


Dari keterangan dari Penyidik Polres Karo diketahui berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh Unit Tipiter Polres Karo, maka pengaduan Bapak Arman Ginting telah masuk tahap proses penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/91/I/2022/Reskrim, tanggal 27 Januari 2022. Jadi dalam waktu dekat ini kita akan memanggil para pelaku yang diduga telah melanggar Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.


Dan pada hari ini, Rabu (16/2/2022) kita sudah meminta keterangan tambahan dari Arman Ginting beserta dua orang saksi yakni Andelta Perangin Angin dan Jonius Perangin Angin.


Usai pendampingan, saat dikonfirmasi Awak Media ini kepada Imanuel Elihu Tarigan, SH yang merupakan Kuasa Hukum korban (Arman Ginting, red) menyatakan sangat mengapresiasi kinerja Unit Tipiter Polres Karo, dengan cepatnya  merespon pengaduan Arman Ginting, demi memberikan rasa keadilan ditengah - tengah masyarakat Karo, yang telah lama merindukan adanya penegakkan hukum yang berpihak kepada masyarakat yang lemah. 


Elihu Tarigan.,SH, berharap semoga dibawah kepimpinan Kapolres Karo AKBP Pol. Ronny Nicolas Sidabutar,SH.MH., penegakkan hukum yang berkeadilan dapat terus ditingkatkan di seluruh wilayah Kabupaten Karo, tutup Imanuel Elihu Tarigan,SH yang juga Direktur LBH Karo Berubah. 


Penulis: Imanuel

×
Berita Terbaru Update