Kabanjahe, 88News: Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Ir. Metehsa Karo-karo, menegaskan diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Karo, Nomor : 03 tahun 2021, tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umun, membuka peluang dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"mbal-mbal nodi yang terletak di desa mbal-mbal petarum Kecamatan Lau Baleng, dengan luas 682 Ha sangat berpotensi strategis dikembangkan menjadi kawasan "kawah candradimuka" sentra produksi pertanian dari sektor peternakan/hewani dan memperluas lapangan kerja", kata Metehsa Karo Karo, diruang kerjanya, Rabu, (08/02/2022).
Dalam pengelolaannya, mbal mbal nodi tidak saja sebagai kawasan penggembalaan umum saja, tapi akan dikembangkan tumbuhan pakan ternak yang disesuaikan dengan kapasitas daya tampung ternak, menjadi tempat perkawinan alami, seleksi dan inseminasi buatan, tempat pelayanan kesehatan hewan serta menjadi objek penelitian dan pengembangan teknologi peternakan.
Karenanya, masyarakat/petani/peternak pengguna kawasan, baik itu perorangan mau pun kelompok tani komoditi dan atau siapa saja (lembaga lainnya,selain melakukan budidaya ternak dan penggembalaan tidak dibenarkan/dilarang membangun fasilitas apapun yang bertentangan dengan fungsi kawasan penggembalaan umum, mengubah atau mengalih fungsikan kawasan, sebab bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana dengan ancaman kurungan dan denda.
“harapan kita kedepannya, tanah bumi turang” Karo Simalem yang selama ini telah mendapat predikat penyuplai tanaman pangan dan hortikultura terbesar di Sumatera Utara untuk memenuhi kebutuhan pasar regional, nasional mau pun internasional akan bertambah dari komoditi pangan hewani/daging”, ujar Kadis Pertanian Kabupaten Karo.
Penulis : Lilik