-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Asuransi PaninDai-InchiLife Medan Tolak Pembayaran Klaim Pertanggungan Asuransi Fowua Geho Duha

Sabtu, Maret 26, 2022 | Sabtu, Maret 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-26T05:44:24Z



Medan | Medan88News: Perusahaan Asuransi PaninDai-ichiLife Medan tolak Klaim Pembayaran pertanggungan kepada Sisahati Harita S.Pd yang merupakan Cucu dari Fowua Geho Duha.


Pendaftaran Polis Asuransi atas nama Fowua Geho Duha dilakukan pada 20 September  2017 dan Polis Asuransi di terbitkan pada tgl 28 September 2017, dengan Nomor Polis 2017021585 diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi PaninDai-IchiLife, dimana Polis Asuransi tersebut, telah melakukan pembayaran selama 31 (Tiga Puluh satu) bulan pembayaran, dimana pembayaran setiap bulan sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), dan setelah 31 (Tiga Puluh satu kali) kali  pembayaran Fowua Geho Duha meninggal dunia pada tanggal 05 Februari 2020.


Dengan meninggalnya Fowua Geho Duha, maka secara otomatis ahli waris dapat mengklaim asuransi Fowua Geho Duha tersebut, begitulah bunyi perjanjian yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi PaninDai-IchiLife.


Dalam hal ini Sisahati Harita S.Pd adalah Cucu dari Fowua Geho Duha secara perjanjiannya adalah Ahli Waris yang dapat mengklaim Polis Asuransi atas nama Fowua Geho Duha.


Saat dikonfirmasi Awak Media ini, pada Hari Kamis (24/03/2022) Sisahati Harita S.Pd dikediamannya mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan kepada kantor Asuransi PaninDai-IchiLife Cabang Medan, hingga saat ini sudah berjalan lebih dari  2 (dua) tahun,  namun tidak kunjung juga mendapatkan jawaban atas klaim asuransi Neneknya.


"Nenek saya mengikuti Asuransi PaninDai-ichiLife dan sudah melakukan pembayaran atas polis tersebut sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) kali pembayaran, dan namun saat saya mau mengklaim tidak pernah dihiraukan oleh Asuransi PaninDai-ichiLife dan hingga saat ini sudah 2 tahun lebih sejak meninggalnya Nenek saya, klaim asuransi tersebut tidak dibayarkan", ucap  Sisa Hati Harita S.Pd


Sisahati Harita S.Pd mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan di kantor Cabang PaninDai-ichiLife Medan, namun hingga berjalan waktu lebih Dua Tahun lamanya namun tak kunjung juga mendapatkan jawaban, dan pihak Asuransi PaninDai-ichiLife  hanya memberikan alasan adanya pembatalan.


"Sudah saya pertanyakan ke pihak Asuransi PaninDai-ichiLife Medan, dan mereka (Asuransi PaninDai-ichiLife, red) memberikan alasan bahwasanya Polis Asuransi atas nama nenek saya dibatalkan tanpa ada pemberitahuan kepada kami selaku Ahli Waris". Ungkap Sisahati Harita S.Pd


Dengan adanya pembatalan tersebut, Sisahati Harita S.Pd mendatangani kembali PaninDai-ichiLife, bukannya mendapatkan hasil namun Sisahati Harita selaku ahli waris dimintakan untuk berkomunikasi langsung melalui telpon kantor PaninDai-ichiLife Medan yang di sambungkan langsung Kekantor Pusat PaninDai-ichiLife namun tak ada juga hasil.


Hingga saat ini, Sisahati Harita S.Pd sudah melakukan apa yang di sarankan oleh Pihak Asuransi PaniDai-ichLife, namun tidak ada realisasinya, hal ini menimbulkan kerugian bagi Sisahati Harita karena tidak mendapatkan klaiman Asuransi PaninDai-ichiLife.


Sisahati Harita S.Pd pernah menemui Costumer Service (CS) bernama Pinpin merupakan Costumer Service Asuransi PaninDai-ichiLife Cabang Medan menyampaikan menununggu tindak lanjut dari kantor Pusat Asuransi PaninDai-ichiLife pada tanggal 17 Fembruari 2022. Customer Pinpin menyampaikan Permohonan maaf, "kami berikan waktu menunggu" dan  nanti kami informasikan kembali melalui Email, sms atau telepon".


Pada tanggal 21 Februari 2022 Mendapat jawaban dari email Pusat PaninDai-ichiLife memberikan waktu Proses Tindak Lanjut Penclaiman 20 Hari Kerja (20HK).


"Namun setelah menunggu 20 Hari kerja sampai Sekarang tetap di Tolak dan tidak disetujui oleh Asuransi PaninDai-ichiLife". Tutup Sisahati Harita S.Pd. 


Penulis: Mar Laia

×
Berita Terbaru Update