-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Laporan Polisi Hasamoni Halawa Als Ama Fama, Di Peti Es-kan Polsek Lolowau

Kamis, Maret 17, 2022 | Kamis, Maret 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-18T09:13:11Z


 Nias Selatan,Medan88News: Hasamoni Halawa selaku Korban dalam perkara Penganiayaan yang dilakukan oleh IBH,SH,MH, dan SKH , yang terjadi pada (21/1/2022).


Atas kejadian tersebut Hasamoni Halawa Als Ama Fama telah melaporkan kejadian pidana tersebut ke Polsek Lolowau, sesuai dengan Laporan Nomor: LP/B/24/I/2022/Polsek Lolowau/Polres Nias Selatan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 21 Januari 2022.


Hasamoni Halawa saat dikonfirmasi Wartawan Medan88News pada (17/3/2022), mengatakan Kapolsek Lolowa'u Kab.Nias selatan

Belum di tindak lanjuti laporan Hasamoni sampai saat ini ada apa dengan kapolsek lolowau sementara laporan nya sudah berbulan-bulan.


Setelah beberapa hari berjalannya laporan Hasamoni Halawa  (Korban) kemudian Kuasa Hukum Hasamoni Halawa adalah Emanuel Daeli (ED) meminta SP2HP kepada penyidik di Polsek Lolowau.


Pihak Penyidik Polres Nias Selatan melayangkan surat undangan untuk melakukan Mediasi di Polres Nias selatan pada (10/2/2022), untuk melaksanakan Restorasi Justice. 


Karena Kuasa hukum merasa adanya tidak profesional penyidik Polsek Lolowau dalam menangani laporan tersebut makanya Kuasa Hukum Korban menyurati Kapolres Nias Selatan dan Kapolsek lolowa'u pada (16/2/2022), Ucap Kuasa Hukum dari Hasamoni kepada Awak Media ini.


Beberapa hari kemudian pihak Penyidik Polsek Lolowau memberitahu pada (19/2/2022) melakukan panggilan kepada Hasamoni Halawa untuk menghadiri Pra Rekonstruksi pada (25/2/2022) di Polres Nias Selatan,

Namun tidak ada titik penyelesaian yg di lakukan oleh Pihak penyidik Polsek Lolowau di Gedung Polres Nias Selatan.


Karena di duga pihak penyidik Polsek Lolowau mengadakan Restoratif Justice  bersama penyidik polres Nias Selatan tidak mengijinkan kuasa hukum Hasamoni Halawa, atas nama Emanuel Daeli (29) masuk dalam ruangan pada hal Legalitas Hukum lengkap Ucap (ED) kepada Awak Media.


Namun sampai sekarang Laporan Hasamoni di Polsek belum ada hasil dalam penanganan Polsek Lolowau, sampai sekarang Berkas atau Laporan korban dari Polsek Lolowau belum sampai di kejaksaan sampai sekarang Ucap Kuasa Hukum Hasamoni Halawa.


Kapolsek Lolowau, Adolf M.Purba.,SH saat dikonfirmasi oleh Awak Media Medan88News pada Kamis (17/3/2022), mengatakan "masih ditindak lanjuti, pak", ucap Kapolsek kepada Wartawan Media ini. Dan saat dilanjutkan pertanyaan sudah sampai dimana laporannya, Kapolsek, " Ngomong aja sama Kanitnya", Lanjutnya.



Penulis: Oktaf VB

×
Berita Terbaru Update