-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Ditetapkan Poldasu Jadi Tersangka UU ITE

Rabu, April 06, 2022 | Rabu, April 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-06T03:44:24Z

Telah Menimbulkan Keresahan dan Ketakutan Bagi Petani Puncak 2000 Siosar 

Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Ditetapkan Poldasu Jadi Tersangka UU ITE
Lloyd Reynold Ginting Munthe SP


Kabanjahe | Medan88News : Ketua DPC Projo (Pro Jokowi) Karo, Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP  ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut jadi tersangka dalam kasus pelanggaran UU (Undang-undang) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11/2008. Hal ini terkait postingannya di akun facebook miliknya soal berita mafia tanah.


Menurut penuturan Lloyd Reynold Ginting kepada wartawan, Selasa (5/4) di Medan, yang diterima Awak media ini via WA pribadinya, penetapan tersangka terhadap dirinya atas pengaduan pengusaha berinisial "M" berawal dari postingannya di Media Sosial terkait berita online yang menyebut salah satu pengusaha berinisial M  diduga  mafia tanah.


"Berita-berita itu kemudian saya screenshot dan di posting di akun  Facebook dan saya tulis status yang bunyinya, "Apakah M Direktur PT BUK, sama dengan M yang disebut-sebut dalam berita mafia tanah?," ungkap Lloyd dalam status Facebooknya.


Namun postingan tersebut, malah menyeret Lloyd ke ranah hukum, tepatnya pada 9 Februari 2022 atas pengaduan M dengan tuduhan pencemaran nama baik, sehingga tokoh muda yang pro rakyat ini menjadi tersangka di Polda Sumut, meski tidak ditahan. 


Setelah keluarnya status tersangka dari Polda Sumut  ini,  Lloyd mengaku, hal ini telah menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi para petani di Puncak 2000 Siosar Tiga panah Karo, yang selama ini dia bela, sehingga masyarakat berharap agar kasus tersebut ditunda, sebelum kasus pengaduan masyarakat terhadap PT BUK diselesaikan, ujarnya lagi.


"Masyarakat mengaku sangat tertekan dan ketakutan, sehingga banyak  petani yang tidak berani lagi  mengurus areal pertaniannya dan tidak bercocok tanam lagi," tandas Lloyd sembari menyampaikan harapan masyarakat, agar polemik antara PT BUK dengan masyarakat bisa ditangani lintas instansi dengan turun ke lapangan melihat fakta yang terjadi.


Lloyd juga mengaku sudah beberapa kali diperiksa oleh  penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan memohon kepada penyidik agar ditegakkan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ditandatangani Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.


"Dengan adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sebab dalam  Pasal 27 Ayat 3 mengisyaratkan, ketika si pelapor dan terlapor ini saling melapor, maka laporan pencemaran nama baik harus ditunda dulu," terang Lloyd, dan terangnya lagi, agar hal ini juga tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan supremasi hukum khususnya bagi Rakyat Indonesia sebagai pemberi mandat bagi negara melalui aparaturnya, agar tidak semena-mena pihak aparat terhadap rakyat dalam kewenangan kuasa yang dimilikinya.


Dengan kata lain, tambah Lloyd, pihaknya sebelumnya sudah mengadukan M ke Bareskrim Mabes Polri  atas dugaan penguasaan kawasan hutan produksi di Puncak 2000 Siosar.


Tentunya proses hukum terhadap dirinya terkait dugaan pencemaran   nama baik M harus ditunda, menunggu keputusan hukum atas kasus pengaduan sebelumnya. 


Penulis: Ber

×
Berita Terbaru Update