Simalungun,Medan88news : Sengketan Lahan 10 Hektar atas milik Hendri Siregar yang berada di Desa Teladan Kecamatan Bosar Maligas,Simalungun dikleim milik (RS) yang berujung dengan saling Menggugat Dipengadilan.
Hingga Putusan (MA)Mahkamah Agung RI No,2135 k/Pdt/2021 mengabulkan dan memenangkan Tumpak Siregar SH,MH selaku Orang tua dari Hendri Siregar.
Kini Persoalan tersebut berujung Pidana atas Perampasan Buah Sawit milik Hendri yang dilakukan secara paksa oleh orang orang suruhan (RS).
Ujar Hendri Siregar Kepada Media 88news,Rabu 13/04/2022 Saat ini Hendri sudah Membuat Laporan Polisi (LP) sesuai nomor STPL/124/IV/2022/SU Simal, ke Polres Simalungun Dimana sebelumnya Selasa (12/04/22) Hendri sempat melaporkan ke Polsek Bosar Maligas dan sempat bertemu dengan Kapolsek AKP B Manihuruk namun diarahkan untuk langsung membuat laporan Ke Polres Simalungun langsung di tangapi Hendri.
Hendri melanjutkan,selain dicuri secara diam diam perampasan buah sawit yang dilakukan oleh orang orang suruhan (RS) itu dilakukan sudah tiga kali baik di TPH maupun membegal diatas truck dengan cara paksa dan terang terangan seolah olah tidak ada hukum di Negri ini ucap Hendri.
Dengan demikian saat ini terhitung kami sudah mengalami kerugian diatas Rp 30.000,000 (Tiga Puluh Juta Rupiah)atas buah Sawit kami.
Hendri berharap agar pihak kepolisian terkhusus Polres Simalungun Agar segera memproses hukum terhadap oknum oknum yang dilaporkan. .
Dilain pihak Rizky Fajar SH,salah seorang yang berprofesi Pengacara di Kota Medan saat diminta tanggapan secara Live via What's App Rabu (13/04/22) terkait Putusan Mahkamah Agung RI mengatakan bahwa putusan Tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan mutlak dimenangkan Tumpak Siregar sehingga siapapun yang melakukan kegiatan dilahan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian atas pemilik yang sah rananya sudah ke Pidana jelas ucap Fajar.
Penulis : Syarial.s