Bupati Karo, Cory S Sebayang didampingi Wabup, Theopilus Ginting saat menerima perwakilan warga desa yang terkena Erupsi Sinabung di Ruang kerja Bupati Karo di Kabanjahe
Kabanjahe | Medan88News: Perwakilan warga tiga desa dan satu dusun, korban Erupsi gunung Sinabung, yakni Desa Sigarang-garang Kecamatan Naman Teran, Desa Mardingding Kecamatan Tiganderket, Desa Sukanalu Kecamatan Namanteran dan Dusun Lau Kawar Kabupaten Karo melakukan audensi ke Kantor Bupati Karo.
Audensi warga ini diterima langsung Bupati Karo Cory S Sebayang yang didampingi Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting dan Kalaksa BPBD Juspri Nadeak. Dalam audensi ini masyarakat mempertanyakan lahan usaha tani mereka yang tak kunjung selesai. Kepala Desa Sukanalu Sentosa Sitepu sebagai juru bicara, yang turut hadir menyatakan masyarakat telah sepakat jika lahan usaha tani mereka tidak kunjung selesai seperti yang dijanjikan, masyarakat akan mengembalikan rumah relokasi yang telah mereka terima di kawasan relokasi Siosar, Puncak 2000 Tiga panah, dimana rumah yang telah diserahkan terimakan kepada masyarakat tersebut juga sudah mulai rusak akibat tidak ditempati oleh masyarakat dikarenakan lahan usaha tani mereka tak kunjung selesai. Kades Kuta Gugung yang turut hadir juga mempertanyakan sewa rumah dan lahan mereka yang belum dibayarkan selama ini.
Menanggapi pernyataan warga tersebut, Bupati Karo menyatakan telah berkordinasi dengan Forkopimda untuk mempercepat penyelesaian lahan usaha tani bagi warga korban Erupsi gunung Sinabung tersebut.
Bupati menghimbau agar masyarakat bersabar. Pemkab. Karo telah berusaha semaksimal mungkin agar proses penyelesaian lahan usaha tani masyarakat ini tidak menyalahi aturan dan regulasi yang ada terkait dalam pendanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Lanjut Bupati, juga menekankan agar masyarakat sekitar lahan usaha tani yang di peruntukan untuk warga korban Erupsi gunung Sinabung yang masih mengklaim lahan tersebut untuk tidak mempersulit pengadaan lahan usaha tani ini, pihak Pemkab Karo bersama Forkopimda sudah melakukan sosialisasi, negosiasi dan upaya-upaya persuasif lainnya.
Dengan tegas Bupati juga menyatakan jika masih ada hambatan dalam proses pengadaan lahan usaha tani ini akan tetap dilaksanakan dengan peraturan yang berlaku.
Penulis: Samuel