-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Granat Sumut Kecewa, Lima Terdakwa Ribuan Butir Ekstasi Dituntut Ringan, Jaksa Kejatisu Layak Diperiksa.

Kamis, Mei 12, 2022 | Kamis, Mei 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-13T02:03:45Z

Granat Sumut Kecewa, Lima Terdakwa Ribuan Butir Ekstasi Dituntut Ringan, Jaksa Kejatisu Layak Diperiksa.


Medan,Medan88News : Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara (Sumut) meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut diperiksa, sebab keduanya diduga melakukan penyimpangan, karena menuntut ringan lima terdakwa dalam berkas terpisah, perkara 5 ribu butir ekstasi, seperti dilansir oleh liputan4.com pada Rabu (11/05/2022) lalu.


Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Granat Sumut Sastra SH.MH, ketika dimintai tanggapannya oleh Awak Media ini.


“Kenapa jaksa yang mewakili negara, tidak melakukan kewenangannya untuk memberikan tuntutan yang maksimal, sementara itu kan dibenarkan oleh Undang-undang,” tegasnya.


Sambung Sastra, seharusnya aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan harus betul-betul menegakan hukum yang benar.


“Dan begitu juga dengan hakim, kami meminta agar menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada 5 terdakwa biar ada efek jera,” tegasnya.


Menurutnya, apabila ini tidak dilakukan secara simultan antara penegak hukum dari mulai Kepolisian, BNN, Kejaksaan maupun di Pengadilan, maka program pemerintah yakni Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) akan menjadi sia-sia.


"Jadi, Granat Sumut sangat kecewa dengan tuntutan 11 dan 10 tahun penjara yang diberikan JPU. Kami meminta kepada Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan kepada jaksa yang diduga melakukan penyimpangan,” pungkasnya.


Secara terpisah, JPU Tiorida Hutagaol ketika dimintai tanggapannya terkait pertimbangan atas tuntutan itu mengatakan bahwa terdakwa ES merupakan Napi ( Narapidana).


"Yang 11 tahun itu, Napi. Sementara 4 terdakwa lainnya yang dituntut 10 tahun karena belum sampai menjual narkotika tersebut,” pungkasnya ketika dikonfirmasi wartawan pada Rabu, (11/5/2022).


Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati dan Tiorida Hutagaol menuntut lima terdakwa perkara 5.000 butir ekstasi, dari lima terdakwa, satu diantaranya merupakan Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan.


ES dituntut 11 tahun penjara dan keempat terdakwa lainnya masing-masing dituntut JPU Tiorida Hutagaol dengan pidana penjara selama 10 tahun.


Adapun empat terdakwa yakni, MF alias Agam, DSAPodi, MMT, dan MJ.


Kelima terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa. 


Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personil melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa MF alias Agam, DSAPodi, MMT, dan MJ.


Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir. Setelah diintrogasi, MF alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa ES yang mengarahkan melalui handphone, yang mana MF akan mendapatkan upah dari terdakwa ES.


Atas rujukan dari MF selanjutnya saksi BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di Lapas Tanjung Gusta Medan. 



Penulis : Muhardi

×
Berita Terbaru Update