Medan|Medan88News : Kepsek SMKN-2 Sei Rampah berinisial S (54) memberikan klarifikasi membantah mengenal dan melakukan perselingkuhan dengan oknum beriinisial RA, hal tersebut disampaikan pada saat konferensi pers yang dilakukan di Kantor Hukum AMAR & Associates Jln.Kuali Gg. Sourdot No.2-A Medan, Minggu (22/05/2022).
Didampingi oleh kuasa hukum-nya, M.Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE dan Muhardi, S.H., pada saat konferensi pers menjelaskan bahwa Kepsek SMKN-2 Sei Rampah berinisial S merasa telah difitnah dan dituduh melakukan perbuatan memalukan yaitu perselingkuhan dan pernah "kumpul kebo" dengan oknum berinisial RA, padahal menurut keterangan S tidak mengenal sama sekali dengan wanita yang berinisial RA tersebut dan tidak pernah melakukan hubungan apapun.
"Saya menyatakan bahwa saya tidak mengenal RA dan saya tidak pernah memiliki hubungan apapun dengan oknum RA tersebut dan dia telah mengaku-ngaku bahwa saya pernah "kumpul kebo", saya nyatakan bahwa semua itu tidak benar", tegasnya.
M.Ardiansyah, S.H.,M.H., CPCLE menjelaskan bahwa perbuatan oknum berinisial RA yang mengaku-ngaku mengenal dan pernah hidup berdua dengan klien-nya hanya mengada-ngada dan tidak dapat diterima dengan logika, bagaimana seseorang yang tidak mengenal kemudian mengaku bahwa telah berselingkuh, hal tersebut juga telah disebarluaskan RA melalui akun medsos tik-tok.
"Hanya mengada-ngada saja itu, bagaimana orang yang gak pernah kenal kemudian berselingkuh, kan udah gak benar pengakuan tersebut", sebut Ardiansyah.
Diberitakan di beberapa media online bahwa Oknum kepsek SMKN-2 Sei Rampah berinisial S telah selingkuh dengan oknum berinisial RA serta "kumpul kebo" dan telah berjalan selama 1 tahun dan hal tersebut telah disebarluaskan juga melalui akun medsos tik-tok milik wanita beriinisial RA.
Selanjutnya melalui kuasa hukumnya, akan mengambil sikap dan langkah-langkah yang diperlukan guna kepentingan hukum kliennya, untuk membuat hak jawab terhadap media yang telah memberitakan kliennya tanpa ada fakta yang jelas, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No.9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan baik secara perdata dan pidana.
Penulis : muhardi