-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kurang Dari 12 Jam, Tekab Satreskrim Polres Karo Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan.

Sabtu, Mei 07, 2022 | Sabtu, Mei 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-07T16:45:42Z

Kurang Dari 12 Jam, Tekab Satreskrim Polres Karo Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan.

Kedua Tersangka saat diapit petugas Resmob Polres Karo di Mapolres Karo di Kabanjahe. 



Kabanjahe,Medan88News : Unit Tekab Satuan Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin Kanit Resum Ipda Muh.Ammar R. Prajamanggala S.Tr.K, berhasil menangkap diduga dua orang pelaku pembunuhan atau penganiayaan yg mengakibatkan kematian terhadap orang, Jumat (06/05) pagi, di Depan Panglong Fanglong Jalan Bambu Runcing Kel.Padang Mas Kabanjahe dan di sebuah rumah di Gg kesehatan Kel. Padang Mas Kabanjahe Kab. Karo.  


Kedua pelaku teresebut adalah BS (44), Tukang Jait Sepatu, Warga JL. Wagimin Gg. Tambak Kel.Padang Mas Kabanjahe Kab. Karo dan CM (31), Wiraswasta, Warga Gg. Kesehatan Kel. Padang Mas Kabanjahe Kab. Karo. 


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny NS didampingi Kasat Reskrim AKP J.M.Napitupulu, SH, melalu Kasi Humas Iptu M.Syahril Lubis.


Dijelaskan Kasi Humas, keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 malam di Jalan Bambu Runcing Kel.Padang Mas Kabanjahe Kab. Karo.


Korban dari perbuatan yang dilakukan kedua pelaku adalah Rizal Rahman (32), Wiraswasta, Warga Jalan Samura Gg. Bersama Desa Samura Kabanjahe Kab.Karo. 


Menurut keterangan Saksi Aprianta Tarigan (20) dan Ateng Ginting (35) yang diterima, pada hari Kamis (05/05) malam, korban datang ke Golden Billiyard di dekat TKP dengan keadaan sudah berlumuran darah di bagian bahu sebelah kanan. Melihat hal tersebut saksi kemudian langsung melarikan korban ke RS Umum Kabanjahe dan menghubungi Polres Tanah Karo. Dalam penanganan RS Umum Kabanjahe korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. 


Menerima informasi tersebut, Tim Tekab Satreskrim dipimpin Kanit Resum langsung melalukan penyelidikan. 


Berdasarkan hasil CCTV di Panglong Raya, tim berhasil mengantongi identitas kedua pelaku. 


Lebih kurang 8 jam setelah kejadian, pada hari Jumat (06/05) pagi, tim berhasil menangkap BS di Depan Panglong Raya Jalan Bambu Runcing Kel. Padang Mas Kabanjahe dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain dan berhasil ditangkap CM, di sebuah rumah di Gg kesehatan Kel.Padang Mas Kabanjahe Kab. Karo.  


Turut juga disita alat yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut adalah satu buah sepeda motor honda supra warna hitam tanpa Nopol warna hitam dan sebilah pisau warna putih gagang besi dengan panjang keseluruhan 25 Cm yg terdapat bercak darah. 


Peran keduanya adalah BS yang melalukan penusukan terhadap korban sebanyak dua kali ke arah bahu dan punggung sebelah kanan korban sedangkan CM yang mengendarai sepeda motor. 


Dari keterangan pelaku, antara pelaku dan korban, ada memiliki permasalahan dan dendam dikarenakan sebelumnya korban pernah menggelapkan sepeda motor pelaku yang belum dikembalikan sampai saat ini. 


Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B /360 / V / 2022 / SPKT / Polres T.Karo / Polda Sumatera Utara, yang dilaporkan lanngsung oleh keluarga korban An. Misni Kumala.

     


Penulis : Pangab


  

×
Berita Terbaru Update