-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pria Cabuli Dua Anak Kandungnya di Kecamatan Tigapanah

Selasa, Mei 10, 2022 | Selasa, Mei 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-16T14:40:53Z

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pria Cabuli Dua Anak Kandungnya di Kecamatan Tigapanah


Petugas Polres Jaro saar mengintrogasi Pelaku di Mapolres Karo.


Kabanjahe|Medan88News : Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo, berhasil menangkap orang-orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Pria berinisial WZ itu, merupakan warga Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Saat jumpa pers, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan bahwa pemilik toko pada Selasa (10/5/2022) kemarin. 

Ronny menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik ​​Satreskrim Polres Tanah Karo ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali. Dari keterangan pelaku, bahkan perbuatan cabul tersebut dilakukan kepada dua anak kandungnya yang berusia 19 tahun dan 14 tahun. 

"Korbannya yang merupakan anak kandung pelaku sebanyak dua orang yang berusia 19 tahun dan 14 tahun. Pelaku ini, sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu," Kata Ronny, Rabu (11/5/2022). 

Dikatakan Ronny, awal aksi ini diketahui karena kerabat korban berbicara dengan salah satu korban. Saat itu, kerabat korban mengatakan jika ia beruntung memiliki orangtua yang baik. 

Namun, di tengah-tengah percakapan tersebut ternyata menentukan sikap terbalik dari kutipan kerabatnya tersebut. Pasalnya, ia dan adiknya sudah beberapa kali dinodai oleh ayah kandungnya. 

Atas pengakuan dari korban tersebut, akhirnya paman korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Dari laporan itu, pihak selanjutnya Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. 

"Dari percakapan ringan itu, diketahui jika ayahnya melakukan perbuatan cabul terhadap. Dari pemeriksaan dan hasil visum, kita menangkap hasil dan menangkap terhadap pelaku yang merupakan ayah kandung korban," Katanya. 

Dari pengakuan pelaku, ia selalu melakukan aksi bejatnya di dalam rumah. Agar tidak ketahuan oleh istrinya, pelaku masuk ke kamar anaknya pada saat malam hari. Saat itu, ia selalu mengancam anaknya untuk menuruti permintaannya.

Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dikarenakan perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung korban, hukuman penjara paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 ancaman pidananya.

Penulis : Samuel


×
Berita Terbaru Update