-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kecewa Ditetapkan Tersangka, Helmi Yetri, Arnida dan Dewi Yanti Melalui Kuasa Hukumnya Gugat Kepemilikan di PN Lubuk Pakam

Senin, Mei 09, 2022 | Senin, Mei 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-10T06:32:03Z

Tidak Puas Dengan Penetapan Tersangka, Helmi Yetri, Arnida dan Dewi Yanti Melalui Kuasa Hukumnya Gugat Kepemilikan di PN Lubuk Pakam

Medan,Medan88News: Helmi Yetri, Arnida, dan Dewi Yanti ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Sei Tuan sesuai dengan panggilan atas diri mereka masing - masing berdasarkan panggilan untuk tanggal (30/4/2022) lalu.


Dengan penetapan tersangka tersebut, Helmi Yetri, Arnida dan Dewi Yanti sangat kecewa, karena telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi di pajak gambir pada (12/10/2021) lalu.


Helmi, Arnida dan Dewi melalui Kuasa Hukumnya M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE dan Muhardi.,SH, mengajukan gugatan perdata tentang kepemilikan yang dituhkan kepada Helmi,dkk, yang telah teregister perkara nomor: 95/Pdt.G/2022/PN.Lbp, pada (9/5/2022).


Helmi, Arnida dan Dewi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp masing -masing, mengatakan hal yang sama, "Kami telah menyerahkan permasalahan hukum ini kepada Pengacara kami, dan kami yakin akan menjalankan hukum demi kepentingan kami dengan sebaik - baiknya".


M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE selaku kuasa hukum, saat dikonfirmasi wartawan Medan88News, Senin (9/5/2022), mengatakan gugatan perdata mengenai kepemilikan telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan register perkara nomor: 95/Pdt.G/2022/PN.Lbp tertanggal 09 Mei 2021.


"Gugatan sudah resmi didaftarkan di PN Lubuk Pakam, dan saat ini Kami menunggu waktu sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Lubuk Pakam, kiranya pihak yang Kami gugat dapat menghadirinya, agar jelas siapa pemilik barang yang dituduhkan kepada Klien Kami", Ungkapnya.


Lanjut M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE, "Kami akan menyurati pihak penyidik Polsek Percut Sei Tuan, untuk menunda perkara pidana, karena adanya gugatan perdata mengenai kepemilikan", lanjutnya.


" Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1959, pada intinya untuk mengedepankan gugatan perdata yang sedang berjalan, dari pada perkara pidana", tambahnya.


"Kami sangat berharap kepada Polsek Percut Sei Tuan agar lebih mengedepankan perkara perdata yang telah berjalan di PN Lubuk Pakam, dan apabila penyidik tetap melaksanakan perkara pidana tersebut, maka kami menduga adanya intervensi dari pihak pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan hukum. Dan jika hal tersebut  terjadi,maka kami selaku kuasa hukum untuk membuat laporan ke Propam Poldasu", tutupnya.


Penulis: Oktaf

×
Berita Terbaru Update