-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Para Advokat PB-PASU Sebagai Kuasa Hukum Gugat PMH Pemilik Pos Ambai Coffe hingga Walikota Medan dan Beberapa Instansi Terkait.

Kamis, Juni 09, 2022 | Kamis, Juni 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-09T16:09:16Z

Para Advokat PB-PASU Sebagai Kuasa Hukum Gugat PMH Pemilik Pos Ambai Coffe hingga Walikota Medan dan Beberapa Instansi Terkait.


|Medan88News : Warga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung melalui tim kuasa hukumnya dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB- PASU) berkedudukan di sekretariat Jl. Ampera Kota Medan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) terhadap pemilik Pos Ambai Coffe, Gugatan juga dilayangkan terhadap sejumlah instansi terkait. 


Berkas gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor register No. 443/Pdt.6/2022/PN Medan. 


Dasar gugatan warga tersebut dilakukan sebagai langkah hukum atas keresahan warga Jalan Ambai yang terganggu dengan aktivitas keramaian di kafe tersebut. Kafe tersebut dituding telah melanggar hak asasi warga. 


Kuasa hukum warga, Eka Putra Zakran dari PB-PASU dalam konferensi persnya di PN Medan, Kamis (9/6) menyatakan, gugatan dilayangkan terhadap Junaidi M Adam, selaku pemilik Pos Ambai Coffe sebagai tergugat 1, tergugat lain di antaranya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wali Kota Medan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (DPMPTSP) Medan. Kadis Pariwisata Medan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP)  Medan termasuk Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir.

      

Eka Putra Zakran mengatakan,  kliennya, dalam hal ini Dr. Farid Wajdi, SH selaku dosen dan advokat serta Diurna Wantana, adalah warga negara Republik Indonesia merasa hak-haknya dilanggar untuk mendapatkan hidup dengan aman dan tentram karena tidak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat disebabkan aktivitas Pos Ambai Coffe yang telah mengganggu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, pendidikan, lingkungan, dan kenyamanan pelaksanaan keagamaan di Jalan Ambai. 

 

"Padahal para penggugat lebih dahulu bertempat tinggal dan menjadi warga di Jalan Ambai, sedangkan keberadaan usaha Pos Ambai Coffee baru mulai beroperasi Februari 2021," Ucap Eka Putra Zakran. 


Karena itu, aktivitas Pos Ambai Coffe telah mengganggu fungsi hunian warga termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan karena beroperasi secara penuh (full time 24 jam), sampai subuh lagi sehingga berdampak buruk bagi warga setempat termasuk yang dialami kliennya. 


"Dampak buruk/ekses yang dialami klien kami akibat beroperasinya Pos Ambai Coffe merasakan suara berisik bersumber dari teriakan atau nyanyian dan/atau kalimat tidak sopan para tetamu/pengunjung. Suasana di sekitaran kafe persis seperti keriuhan suara pasar malam atau terminal," papar Epza. 


Para penggugat merasakan suara raungan knalpot bising (knalpot racing) dari geberan kendaraan (roda dua dan roda empat) yang keluar-masuk kekafe. 


Nuansa arena balap motor (seperti raungan suara MotoGP) lebih mendominasi dibanding sepatutnya fungsi-fungsi kawasan perumahan dan permukiman.


Ketidaknyamanan fisik dan psikis penggugat akibat operasional kafe sehingga menimbulkan ekses seperti menimbulkan gangguan tidur, sakit kepala, suasana hati memburuk. Kegaduhan suara dari kafe telah berdampak bagi gangguan pendengaran penggugat dan istri, anak-anak penggugat, kualitas belajar, kualitas tidur dan kualitas istirahat penggugat pun menjadi terganggu sehingga menyebabkan stress/depresi dan emosi yang tidak stabil.


Dikatakan, kliennya sudah melakukan upaya-upaya pengaduan, menyampaikan keluhan ke instansi pemerintah dan telah mengajukan somasi, namun tidak membuahkan hasil sehingga karena keberadaan Pos Ambai Coffe telah merugikan penggugat, maka para penggugat pun mengajukan gugatan Perdata a quo di Pengadilan Negeri Medan.


"Operasional kafe tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya yaitu bertentangan dengan  Undang Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan beberapa peraturan turunannya serta substansi, seperti Undang Undang Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan, Undang Nomor 25/2009 tentang Peayanan Publik, Perda Nomor 4/2014 tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 10/2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," ujarnya.


Perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 jo. Pasal1366 KUHPerdata yaitu Pasal 1365 KUHPerdata : “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.


Pasal 1366 KUHPerdata : "Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya."


Para tergugat dalam hal ini Wali Kota Medan, Kadis Pariwisata, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota, Kadis Satpol PP, Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir dinilai telah melakukan pembiaran atas permasalahan yang para penggugat adukan/keluhkan, maka sangat beralasan secara hukum agar Majelis Hakim yang


memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan provisi untuk memerintahkan para tergugat  untuk menghentikan aktivitas Pos Ambai Coffee.


Penulis : Muhardi

×
Berita Terbaru Update