Medan|Medan88News : Dalam rangka untuk melakukan Advokasi dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat, BAHU NasDem kembali mendatangi Polsek Medan Helvetia untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara korban penganiayaan berinisial HW yang terjadi beberapa waktu lalu pada Kamis (28-07-2022).
Hadir di Polsek Medan Helvetia, BAHU NasDem diwakili beberapa pengurus BAHU NasDem di antaranya Ariffani, SH, Ketua BAHU NasDem DPW Sumut, Muhardi, SH sebagai Katim, Abdul Manan, SH dan Robiansyah, SH. Kedatangan team BAHU NasDem ke Polsek Medan Helvetia ini merupakan kunjungan kedua sebagai tindak lanjut dari advice atau kunjungan yang sebelumnya yang dilakukan team Kuasa Hukum BAHU NasDem pada tanggal 20 Juli 2022.
"Hari ini kembali kami mendatangi Polsek Medan Helvetia untuk menanyakan ke penyidik, sudah sejauh mana perkembangan penanganan perkara dari klien kami, dan kami menuntut agar penyidik melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan secara profesional", tegas Ariffani, SH.
Setelah bertemu penyidik, penyidik menyampaikan bahwa akan segera melakukan proses tahapan penyidikan dengan memanggil saksi, saksi yang dimaksud adalah kepala lingkungan (kepling) lingkungan 1 kelurahan sei sikambing c II sebagai saksi netral sebagai langkah untuk memperjelas kejadian yang terjadi di lingkungan yang menjadi tanggung-jawabnya.
"Penyidik tadi menyampaikan bahwa saksi telah dipanggil yaitu kepling lingkungan 1 kelurahan sei sikambing c II sebagai saksi netral yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk menjelaskan kejadian yang terjadi di daerah lingkungan yang menjadi tanggung jawab kepling tersebut", ujar Muhardi, SH.
BAHU NasDem berharap kepada jajaran Polsek Medan Helvetia khususnya kepada penyidik yang menangani untuk segera melakukan tindakan yang cepat dan atensi agar pelaku penganiayaan terhadap korban dapat ditangkap, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Kami dari BAHU NasDem sebagai kuasa Hukum dari korban berinisial HW akan meyurati Kapolsek Medan Helvetia dan akan kami tembuskan ke Polrestabes Medan, Wassidik Poldasu, BidPropam Poldasu dan Kapoldasu agar memberikan atensi terhadap penanganan kasus ini sampai Pelaku ditangkap dan dihukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan-nya yang dialami klien kami", jelas Muhardi, SH.
Diketahui sebelum-nya bahwa kejadian pada korban penganiayaan telah dilaporkan korban di Polsek Medan Helvetia dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/265/V/2022/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 29 Mei 2022.
Penulis : Lius Hondo