Medan|Medan88News : Sejumlah Advokat BAHU (Badan Advokasi Hukum) Partai NasDem sambangi Polsek Helvetia meminta pihak Kepolisian Helvetia segera menangkap Pelaku-pelaku penaniayaan dan pelaku yang diduga sebagai aktor dibelakang kejadian penganiayaan secara beramai-ramai yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Helvetia, Rabu (20-07-2022).
"Kedatangan kami ke Polsek Helvetia ini, pertama untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus klien kami yang menjadi korban penganiayaan tersebut, kedua mendesak agar kasus ini ditangani dengan serius dengan menangkap pelaku-pelakunya, serta meminta pada kepolisian untuk mengembangkan perkara ini lebih jauh, karena dugaan kami ada Aktor intelektualnya di dalam peristiwa penganiayaan ini", ujar Muhardi, SH selaku Katim Kuasa Hukum dari BAHU NasDem, didampingi oleh Ismail, SH & M.Robiansyah, SH.
Sebagaimana diketahui bahwa telah terjadi peristiwa penganiayaan secara bersama-sama di muka umum pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 05.40 WIB di sekitaran Jl.Gatot Subroto Gg.Famili Sei Sikambing Medan, dimana 3 (tiga) orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, dan telah kami laporkan ke Polsek Helvetia Medan dengan LP Nomor : LP/B/265/V/2022/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Poda Sumatera Utara, tanggal 29 Mei 2022.
Dari hasil koordinasi dengan pihak Polsek Helvetia, diperoleh informasi bahwa pihak penyidik akan memanggil saksi – saksi, salah satunya kepala lingkungan untuk dimintai keterangannya dan akan melakukan konfrontir.
BAHU NasDem akan serius menanggapi kasus ini, hal ini sudah merupakan komitmen dan dedikasi BAHU NasDem sebagai sayap Partai NasDem dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Kita berharap pihak Kepolisan segera menangkap pelaku yang diduga sebagai tersangka karena pelakunya mudah dikenali oleh korban yang notabene ada yang tinggal dilokasi kejadian.
"Kami akan terus mendesak dan memantau perkembangan kasus ini sampai pelaku diproses sesuai hukum yg berlaku untuk mempertangung-jawabkan perbuatannya", kata Ariffani, SH selaku Ketua DPW BAHU NasDem Sumut, didampingi Sofyan Syahputra, SH dan Sukadamai Laia, SH, di Kantor DPW Partai Nasdem Sumut.
"Menurut kajian kami, perkara ini sudah masuk dalam ranah pasal 351 (2) KUHPidana dikarenakan karena akibat perbuatan pelaku, klien kami sampai hampir 7 hari tidak dapat bekerja, karena luka-luka berat, dimana seharusnya pelaku bisa segera ditangkap dan ditahan karena ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kami berterima kasih pada pihak Polsek Helvetia dan Polrestabes Medan yang cepat tanggap dalam merespon pengaduan kami, dan kami berharap dengan semboyan PRESISI-nya, kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan", tegas Advokat M. Robiansyah yang juga pengurus BAHU NasDem.
Ariffani, SH menyampaikan, pada masyarakat apabila mengalami, melihat dan mendengar adanya dugaan tindak pidana, kami persilahkan mengadukannya pada Posko Konsultasi dan Bantuan Hukum BAHU Partai NasDem Provinsi Sumatera Utara. Posko ini dapat diakses langsung dan gratis/tidak dipungut biaya ke sekretariat BAHU NasDem di kantor DPW Partai NasDem Prov. Sumut, atau dapat menghubungi Call Centre WA: 0812 84000 409.
Penulis : Muhardi
