-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pria Cabuli Anak Dibawah Umur, Tetangganya Sendiri

Rabu, Juli 13, 2022 | Rabu, Juli 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-26T01:17:42Z
Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pria Cabuli Anak Dibawah Umur, Tetangganya Sendiri

Kasat Reskrim Polres Karo saat menggelar Temu Pers di Mapolres Karo di Kabanjahe


Kabanjahe| Medan88News : Seorang pria berinisial BHS alias Birong warga Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo tega mencabuli anak dibawah umur, yang merupakan tetangganya. 


Atas perbuatannya ini pelaku di tangkap Satreskrim Polres Tanah Karo pada Senin, (5/7/2022) yang lalu, untuk mempertanggunghawabkan perbuatan bejatnya tersebut.


Adapun korban pencabulan merupakan tetangganya sendiri, sebut saja mawar (nama samaran) yang masih berumur 4 tahun. 


Hal ini disampaikan Kapolres Karo melalui KBO Reskrim Ipda Mona Tarigan, dalam Temu Persnya, Selasa (12/7/2022) di Mapolres Karo, di Kabanjahe.


Tarigan menuturkan, menurut keterangan tersangka BHS bahwa, pelecehan seksual ini sudah dilakukannnya sebanyak 3 kali. 


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui KBO Reskrim Ipda Mona Tarigan di dampingi Kanit PPA Aipda Jonatan Karo-karo, lebih lanjut menjelaskan, bahwa tersangka pencabulan ini ditangkap atas adanya laporan dari pihak keluarga korban. 


"Tersangka pencabulan ini ditangkap pada Senin, (05/07/2022) yang lalu atas adanya laporan dari keluarga korban" jelas Tarigan.


"Pelaku BHS ini, terakhir kali melakukan pencabulan terhadap korban terjadi pada Minggu, (03/07/2022) yang lalu dan lokasi kejadiannya terjadi di rumah tersangka dan tersangka mengaku bahwa dia melakukan pencabulan ini sebanyak 3 kali." Tambahnya


Lebih lanjut lagi Tarigan yang juga menjabat Kaur Ops Reskrim Polres Tanah Karo, menjelaskan, adapun modus tersangka melakukan pencabulan ini dengan memberikan headphone miliknya kepada korban untuk menonton YouTube. Saat korban menonton YouTube, tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan menggesek gesek jarinya serta meraba raba kemaluan korban.  


Atas kejadian ini pihak Polres Tanah Karo mengamankan barang bukti berupa satu baju warna merah muda, satu celana pendek warna merah muda dan satu unit handphone milik tersangka. 


Atas perbuatannya ini, tersangka BHS dipersangkakan pasal 82 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 290 ke 2e dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Tutupnya.


Samuel/M88N

×
Berita Terbaru Update