Ketiga Tersangka Pemilik Sabu-sabu yang diamankan pihak Petugas Satres Narkoba Polres Karo.
Kabanjahe|Medan88News : Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (14/07/2022) lalu, dini hari, di Jalan Letnan Mumah Purba Kel. Padang Mas Kec. Kabanjahe Kab. Karo, tepatnya di pinggir Jalan.
Tim Opsnal mengamankan tiga orang pria dewasa dengan inisial SB (45), warga Desa Batu Karang Kec. Payung Kab. Karo. Kemudian RS (55), warga Desa Lau Buluh Kec. Kutabuluh Kab. Karo, dan VAK (26) warga Desa Lau Buluh Kec. Kutabuluh Kab. Karo. Ketiga teraangka diamankan ke Sel Polres Karo.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Karo, Ronny N.S melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing, melalui WA Humas Polres Karo yang diterima Awak media ini, Sabtu (16/7). membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan Kasat, ketiganya, SB, RS dan VAK ditangkap karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu.
Lanjutnya lagi mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas, Rabu (13/07/2022) malam, bahwa di Jalan Let. Mumah Purba, Kel. Padang Mas Kec. Kabanjahe Kab. Karo ada sebuah mobil dengan dua orang di dalamnya yang memiliki dan menguasai Narkotika tanpa surat resmi.
Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Selanjutnya pada hari Kamis (14/072022) terus mengintai gerak-gerik ketiganya sampai dini hari, petugas dari Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo tiba di lokasi yang dimaksud, tepatnya di pinggir jalan menemukan satu unit mobil yang sesuai dengan informasi, dan petugas langsung menghadang mobil tersebut yang berjenis Toyota Avanza warna Hitam BK 1765-SP.
Dan pada saat itu diketahui di dalam mobil tersebut terdapat dua orang mengaku bernama SB dan RS.
Petugas langsung sigap, tidak.mau terkecoh dengan trik para pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya dan dilakukan serangkaian penggeledahan badan dan penggeledahan dalam mobil. Pada saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik diduga berisikan shabu seberat brutto 7,25 gram yang terletak di bawah bangku penumpang depan yang di duduki tersangka SB, satu bungkus plastic warna bening berisikan kristal putih diduga berisikan Narkotika Jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 96, 75 (sembilan puluh enam koma tujuh lima) gram juga ditemukan di dalam laci Dashboard mobil Toyota Avanza tersebut.
Selain barang bukti narkotika juga turut diamankan satu unit Handphone merek Samsung warna hitam dan satu unit Handphone android merek Redmi warna hitam di bawah Dashbord mobil dekat perseneling.
Dari temuan barang bukti tersebut, petugas menginterogasi keduanya dan dari pengakuan kedua pelaku untuk satu bungkus shabu seberat 96,75 gram akan diberikan kepada seorang yang bernama VAK.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang yang bernama VAK di Simpang Desa Jandi Meriah Kec Tiganderket Kab. Karo, pada Kamis (14/07/2022) sekira pukul 02.00 WIB, berselang satu jam setengah.
Pada saat penangkapan terhadap VAK ditemukan saat penggeledahan badan, satu unit HP merek Android merek Samsung di kantong celana sebelah kiri yang dipakainya, kemudian petugas bergeser ke rumah VAK di Desa Lau Buluh Kec. Kutabuluh Kab. Karo.
Dirumah VAK, kembali ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa satu buah tabung plastik warna hijau berisikan satu lembar palstik bening dalam keadaan kosong dan 19 lembar plastik klip dalam keadaan kosong di kantong yang terletak di belakang rumahnya.
Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut selanjutnya ketiga pelaku yakni SB, RS dan VAK dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba di Mapolres Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang melawan hukum, ujar Tobing mengakhiri.
Samuel/M88N
