-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu di Berastagi

Selasa, Juli 26, 2022 | Selasa, Juli 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-26T14:24:49Z
Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu di Berastagi.

Tersangka RS beserta Barang bukti Narkotika.


Kabanjahe|Medan88News : Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu, Selasa pada (19/072022), tengah malam di Jalan Kenangan Kelurahan Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di dalam sebuah rumah.


Data dan informasi panangkapan ini diterima Awak media ini dari Humas Polres Karo, Senin (25/7/2022).


Lanjutnya, Tim Opsnal mengamankan seorang pria inisial RS (45), Bertani, Warga Jalan Penghasilan Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi Kab. Karo. 


Kapolres Tanah Karo, Rony N.S, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, SH,  membenarkan penangkapan tersebut. 


Dijelaskan Kasat lagi, RS ditangkap karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis shabu shabu.


Penangkapan terhadap RS, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Selasa (19/07/2022), pada malam hari, bahwa ada seorang Pria yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu di Jalan Kenangan Kelurahan Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya pada sebuah rumah.


Kemudian, tutur Tobing, atas informasi tersebut, selanjutnya pada saat itu juga Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.


Pada malam hari itu, terus diadakan pengintaian, di Jalan Kenangan Kelurahan Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya pada sebuah rumah yang dicurigai, sudah diidentifikasi Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang bernama RS.


Pada saat penangkapan tersebut juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang  bukti berupa satu paket Plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat Brutto 50,13 Gram yang dibalut dengan satu buah plastik Assoy warna hitam yang dilakban dengan potongan lakban warna kuning dekat sebuah kursi tempat duduk RS. 


Selain itu turut diamankan dari pelaku satu unit Handphone Android Merk VIVO warna hitam dan satu unit Handphone Merk Nokia warna biru. 


Dari Introgasi petugas terhadap pelalu, bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu shabu tersebut adalah miliknya sendiri.


Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut selanjutnya RS dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba di Mapolres Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ujar Tobing mengakhiri.


Calvin/M88N

×
Berita Terbaru Update