-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Tangkap Pengedar Ganja.

Minggu, Juli 31, 2022 | Minggu, Juli 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-31T01:21:37Z
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Tangkap Pengedar Ganja.Tersangka AS.



Kabanjahe|Medan88News : Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Kamis (28/07/2022) Pagi, di Desa Kutambaru Kec. Munthe Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan.


Data dan informasi yang berhasil dikumpulkan dan diterima Awak media in dari Humas Polres Karo, dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang Pria dengan insial SA als Keling (28), warga Desa Kutambaru Kec. Munthe Kab. Karo. 


Penangkapan seorang Pria tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny N.S, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing SH.


Dijelaskan Kasat, Keling ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja.


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Kamis (28/07/2022) sekira pukul 09.30 WIB Pagi, bahwa di Desa Kutambaru Kec. Munte ada seorang laki-laki dewasa yang menguasai dan memiliki Narkotika.


Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, Personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan tiba di Desa Kutambaru Kec. Munthe. Tepatnya di pinggir jalan, petugas melihat seorang Pria dewasa dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria dewasa yang mengaku bernama SA als Keling


Petugas langsung melakukam penggeledahan badan dan tempat sekitar dan ditemukan satu bungkus plastic asoi warna merah berisikan tiga paket Narkotika jenis ganja yang berada di kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakannya.


Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Keling dan ianya mengaku masih ada menyimpan Narkotika Jenis ganja di rumahnya. Kemudian Personil Satresnarkoba bergerak menuju rumah Pelaku di Desa Kutambaru Kec. Munte Kab. Karo, dan pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB siang, Petugas tiba dirumah pelaku dan melakukan penggeledahan seputaran rumah dan menemukan  satu bungkus plastic asoi warna merah berisikan dua paket Narkotika jenis ganja berada di bawah rak sepatu dan satu buah Handphone berada di atas meja ruang tengah rumah Pelaku.


Petugas berhasil mengamankan total barang bukti keseluruhan berupa lima paket/am diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat brutto 31,75.


Dari hasil interogasi, Kelung mengakui kepada petugas bahwa keseluruhan Barang Bukti tersebut adalah miliknya.


Kemudian petugas langsung membawa SA als Keling dan kesemua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Penulis : Calvin


 

×
Berita Terbaru Update