Medan|Medan88News : Kuasa hukum dari YLBH Medan 88 dalam hal ini diwakili langsung oleh Ketua YLBH Medan 88 Muhardi, SH mendampingi salah satu warga kota Medan yang menjadi korban tindak pidana pencurian sepeda motor di Polsek Medan Area pada Jum'at (22-07-2022).
Pendampingan dari YLBH Medan 88 tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh warga berinisial SK yang dibuat pada tanggal 17 Juli 2022 dengan Nomor : 002/KH/YLBH/MDN88/VII/2022 dimana korban meminta bantuan untuk mengungkap siapa pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor milik-nya.
"Hari ini kami dari Kuasa Hukum YLBH Medan 88 mendampingi warga yang menjadi korban tindak pidana pencurian sepeda motor di Polsek Medan Area untuk mengkonfirmasi sudah sejauh mana tindakan dari pihak kepolisian untuk mengungkap dan menemukan pelaku". jelas Muhardi, SH.
Diketahui bahwa tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB dengan tempat kejadian di Jln. Kapten Jumhana Kel. Seiring Rengas Permata Kec. Medan Area dimana yang menjadi korban adalah anak dari warga tersebut yang diduga dihipnotis oleh pelaku, kemudian kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Medan Area pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 pukul 00.10 Wib dengan nomor : LP/548/B/VII/2022/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT dengan kerugian 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Nopol : BK 3649 AGO.
"Kami berharap kepada aparat polisi dari Polsek Medan Area untuk bekerja cepat, tepat, transparan dan akuntabel didalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini sesuai dengan simbol Presisi Polri agar kasus ini segera terungkap dan pelaku mempertanggung-jawabkan perbuatan-nya, dan kami dari YLBH Medan 88 akan terus memantau perkembangan penangganan kasus ini". tegas Muhardi, SH.
Selanjutnya Muhardi, SH selaku Ketua YLBH Medan 88 menyampaikan kepada seluruh warga khususnya warga kota Medan, jika menjadi korban tindak pidana, jika membutuhkan pendampingan hukum, silahkan datang ke Sekretariat YLBH Medan 88 di Jln.Kuali Gg. Sourdot No.2-A Ayahanda Medan, HP/WA : 0853-7373-5556, kami siap untuk memberikan advokasi hukum dan membantu warga untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Penulis : Kornelius. Hondo
