-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Tangkap Pengedar Ganja.

Rabu, Agustus 03, 2022 | Rabu, Agustus 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-03T05:59:05Z
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Tangkap Pengedar Ganja.

          Tersangka ASK.



Kabanjahe|Medan88News : Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, pada Kamis (28/07/2022), sekira Pukul 16.00 WIB, di Kelurahan Tigabinanga Kec. Tigabinanga Kab. Karo, tepatnya di pinggir jalan.


Data dan informasi yang diterima awak media ini dari Humas Polres Karo dan lapangan pada Senin (1/8), menyebutkan dalam pengungkapan tindak pidana ilegal narkoba tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang pria dengan inisial ASK(36), warga Desa Bintang Meriah Kec. Kutabuluh Kab. Karo. 


Kapolres Tanah Karo melalui Kasatres Narkoba, AKP Hendry Tobing mengatakan, Penangkapan seorang pria tersebut yang sudah menjadi target operasi dari laporan warga masyarakat sekitar.


Dijelaskan Kasat, ASK ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja.


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Kamis (28/07/2022) sekira pukul 14.30 WIB, bahwa di Kelurahan Tiga binanga Kec. Tigabinanga ada seorang pria dewasa yang menguasai dan memiliki Narkotika.


Atas informasi tersebut, petugas langsung berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Masih pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Personil Satresnarkoba, saat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara di kel Tigabinanga Kec. Tigabinanga Kab. Karo, petugas menemukan seorang pria dewasa yang sedang berjalan di tepi jalan, dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang dimaksud.  Kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria tersebut yang kemudian mengaku bernama ASK.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar dan ditemukan satu buah karung plastik warna putih berisikan tiga bal  diduga bersikan narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat brutto 2.500 gram, yang saat itu ditenteng Pelaku di pundak sebelah kirinya.


Dari hasil interogasi, ASK mengakui kepada petugas bahwa Barang Bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.


Kemudian petugas langsung membawa ASK dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.



Penulis : Jeffry


   

×
Berita Terbaru Update