-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wabup Karo Hadiri Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022

Senin, Agustus 01, 2022 | Senin, Agustus 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-03T01:09:25Z
Wabup Karo Hadiri Sosialisasi Peraturan KPU NO. 4 Tahun 2022Wabup Karo, Theopilus Ginting didampingi Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan saat menghadiri sosialisasi di Kantor KPUD Karo di Kabanjahe

Kabanjahe | Medan88News : Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting hadiri Soaialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo tentang Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kantor KPUD Karo di Simpang enam Kabanjahe, pada Senin (1/08/2022).


Sosialisasi Peraturan KPU melibatkan Bawaslu Kabupaten Karo, Pemerintah Daerah, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu, media massa dan Instansi terkait lainnya. 

 

Pada kesempatan ini Wakil Bupati, Theopilus Ginting mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan KPU Kabupaten Karo sebagai penyelenggara dalam melakukan sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 dan juga kepada Bawaslu yang telah menunjukkan kesiapan dalam tahapan yang akan dihadapi bersama dalam Pemilu 2024 mendatang.


Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU yang dipaparkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo, Gemar Tarigan.


Yang menyampaikan bahwa jadwal pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Persyaratan akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022. Sementara Verifikasi Administrasi dimulai pada 2 Agustus – 11 September 2022. 


Ketua KPU menghimbau agar seluruh pihak turut bekerja sama dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik.


Calvin/M88N

×
Berita Terbaru Update