![]() |
| Pasangan Pasutri Pelaku Penganiayaan Diamankan Di Polres Karo,Kabanjahe |
Kabanjahe|Medan88News : Sungguh tega pasangan suami istri di Desa Gurukinayan Kecamatan Tigandreket Kabupaten Karo, melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur empat tahun. Kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut dialami balita inisial A (4).
Kejadian penganiayaan dilakukan Bibi dan Kilanya (Pamannya) sendiri. Mariati (24), warga Desa Gurukinayan Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, bersama suaminya Josis Sembiring (30), warga Desa Gurukinayan Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, menganiaya korban dan menelantarkannya hingga kritis. Saat ini korban masih dirawat di RS. Bhayangkara Medan.
Tindakan penganiayaan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasi Humas M. Sahril, "saat ini Unit Parlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim sedang melakukan proses penyidikan terhadap penganiayaan anak dibawah umur yang dialami korban A" ujarnya.
Peristiwa tersebut baru diketahui setelah Polsek Payung mendapat informasi dari Kepala Desa Gurukinayan, tanggal 24 September 2022 lalu. Saat itu korban sudah dirawat selama empat hari di RSU Kabanjahe. Korban dibawa Kepala Desa Gurukinayan ke RSU setelah mengetahui kondisi korban yang sedang sakit dan terlihat beberapa bekas luka akibat penganiayaan di tubuh korban.
Mengetahui kejadian tersebut Unit PPA Polres Tanah Karo langsung melakukan pengecekan ke RSU Kabanjahe dan berkoordinasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Karo.
Dari keterangan pihak RSU Kabanjahe, sudah selama empat hari korban di rawat di RSU Kabanjahe, kondisi korban menurun tanpa kesadaran dan harus dirujuk ke rumah sakit di Medan karena ada pendarahan di otak dan pada tubuh korban banyak luka pukul, cakar dan bekas sundutan rokok.
Untuk gerak cepat penanganan tersebut, pihak Dinas PPPA dan Kepala Desa Gurukinayan dan Unit PPA Polres Tanah Karo membagi tugas. Dinas PPPA bersama Kepala Desa Gurkinayan berkordinasi untuk proses perujukan korban ke Medan.
Korban sempat dirujuk ke RS Adam Malik untuk pasien sosial, namun kondisi RS Adam Malik sedang full untuk pasien sosial, akhirnya korban dirujuk ke RS. Bhayangkara Medan. Sampai saat sekarang ini korban masih dalam keadaan koma.
Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Pemerintah lainnya hanya menerima BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) sehingga kondisi keluarga korban termasuk kategori tidak mampu dan korban juga belum memiliki BPJS atau KIS.
Kapolres Tanah Karo yang mengetahui hal tersebut, bersedia membiayai seluruh biaya perobatan terhadap korban agar korban segera mendapatkan penanganan intensif. "Korban saat ini sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan, namun masih koma, kita doakan bersama agar korban cepat pulih kembali", ujar Sahril.
Setelah mengetahui duduk peristiwa tersebut, Unit PPA bersama Polsek Payung langsung mencari keberadaan pelaku. Diketahui kedua pelaku berusaha melarikan diri meninggalkan desa, namun pelarian gagal dan petugas berhasil menangkap keduanya di daerah Desa Payung Kecamatan Tigandereket Kabupaten Karo, pada Sabtu(24/09) lalu.
Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban. Proses hukum sudah ditahap penyidikan, Josis sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi sedangkan Mariati ditangguhkan penahanannya dikarenakan kondisi hamil. Mariati masih mengurus anak umur dua tahun, namun mewajibkan lapor Senin dan Kamis setiap Minggunya.
"Keduanya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara", tutup Sahril.
Jeffry/M88N
