-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Simpang Empat Laksanakan Restorative Justice (Mediasi) Perkara Penganianayaan Dan Pengancaman.

Rabu, September 28, 2022 | Rabu, September 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-28T06:56:04Z
Polsek Simpang Empat Laksanakan Restorative Justice (Mediasi) Perkara Penganianayaan Dan Pengancaman.

Kedua pihak yang melakukan perdamaian




Kabanjahe|Medan88NewsPolsek Simpang IV menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengancaman secara Restoratif Justice.


Pristiwa Pidana dialami Korban sekaligus Pelapor Marlin Br Kaban (48), warga Desa Beganding Kec. Simpang Empat, yang terjadi bulan Agustus 2022 lalu, di Desa Beganding yang dilakukan Herpiando Ginting (22), warga Desa Beganding.


Kapolsek Simpang empat dalam siaran Persnya mengatakan, Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Ruangan Unit Reskrim Polsek Simp IV, Rabu (28/09), pagi tadi.


Lanjut Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap, SH, didampingi Kasi Humas IPTU M. Sahril, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.


"Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif", lanjutnya.


Lanjutnya lagi, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.


Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Simpang Empat, yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta Kepala Desa Beganding Pelawi Sembiring Pelawi.


Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.


Pelaku dan Korban juga masih mempunyai hubungan keluarga serta Korban telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara / Laporan Pengaduannya ke Polsek Simp IV, ujar Kasi Humas Polres Tanah Karo.


Kepala Desa Beganding saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telag memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.


“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Simpang Empat, yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga masyarakat Desa Beganding melalui Restorative Justice,” tuturnya.


Hal serupa dikatakan kedua belah pihak yang telah berdamai, keduanya mengucapkan terima kasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Simpang Empat.



Penulis : Jeffry


    

×
Berita Terbaru Update