-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sudah Diberi Pekerjaan, Seorang Pria Malah Curi Sepeda Motor Majikan.

Senin, September 19, 2022 | Senin, September 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-19T13:39:42Z



Tersangka Bersama Barang Bukti Sepeda Motor


Kabanjahe|Medan88News : Polsek Munte dibawah Pimpinan Kapolsek AKP Jonner Malau bersama Unit Reskrim Polsek Munte berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 2.


Pencurian Sepeda Motor tersebut dialami korban An.Daniel Purba (65), Wiraswasta, warga Desa Munte Kecamatan Munte Kabupaten Karo, yang terjadi pada Selasa (13/09/2022) di Desa Munte Kecamatan  Munte.


Pengunkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny N.S melalui Kasi Humas Iptu M. Sahril.Dijelaskan Sahril, "Sepeda Motor jenis Supra X milik Daniel berhasil dibawa kabur pelaku inisial TS (46), warga Desa Rimo Bunga Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo"ucapnya.


Pencurian tersebut dilakukan pelaku TS, awalnya, TS mendatangi korban dan mencari pekerjaan kepadanya dan kebetulan korban merasa kasihan, korban pun memberikan pekerjaan kepadanya untuk bekerja di ladangnya. Baru bekerja selama empat hari,TS melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik korban.


Pada saat kejadian tersebut, korban membawa sepeda motor dan memarkirkannya di ladang. Saat korban sedang fokus mengerjai ladangnya, korban tidak melihat keberadaan pelaku bersamaan dengan tidak dilihatnya sepeda motor milik korban.


Menyadari hal tersebut, korban meyakini bahawa TS telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Munte.


Polsek Munte yang menerima informasi kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.Mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Dairi, dibawah pimpinan Kapolsek Munte, jajaran Unit Reskrim Polsek melakukan pengejaran terhadap pelaku.


Kamis (16/09/2022) sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya di Desa Gunung Sitember Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten  Dairi, pelaku TS berhasil diamankan berikut juga barang bukti sepeda motor milik korban.


"Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek", kata Sahril.Pelaku dikenakan pasal pencurian 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal lima (5) tahun", tutupnya.


Jeppry/M88N


  



×
Berita Terbaru Update