-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Lakukan Kekerasan Kepada Warga Desa Partibi Lama, Oknum Kasat Polres Tanah Karo Hadapi Sidang Pelanggaran Disiplin

Sabtu, Oktober 15, 2022 | Sabtu, Oktober 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-15T13:22:04Z
Diduga Lakukan Kekerasan Kepada Warga Desa Partibi Lama, Oknum Kasat Polres Tanah Karo Hadapi Sidang Pelanggaran Disiplin
Warga Desa Partibi Lama menghadiri persidangan  pelanggaran disiplin anggota polri

Karo | Medan88News: Peristiwa kekerasan yang dialami seorang ibu rumah tangga dari Desa Partibi Lama pada tanggal 28 juli 2022 di lokasi Lahan Adat Desa Partibi Lama.Telah direspon oleh Kapolres Tanah Karo dengan diterbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/972/X/2022. Berdasarkan pengaduan warga Partibi Lama yang telah dilakukan di Kantor Polda Sumut beberapa waktu yang lalu.


Lia Imelda br Munthe sebagai korban menjelaskan kepada awak media, kalau dirinya telah menghadiri persidangan perkara pelanggaran disiplin anggota Polri yang terduga bernama AKP B. Pelaksanaan sidang tersebut di gedung Aula Pur- Pur Sage Polres Tanah Karo, yang dipimpin Wakapolres Kompol Aron Siahaan, Jumat (14/10/2022) Pukul 11. 00 Wib.


Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 12:00 wib, ketika Lia Imelda br Munthe bersama dengan warga masyarakat Partibi Lama lainnya, mencoba  mempertahankan areal pertanian milik mereka dari penyerobotan dan perusakan yang dilakukan oknum-oknum dari Pemkab Karo.


"Ketika melakukan aksi protes tersebut, tiba-tiba oknum AKP B melakukan tindak kekerasan terhadap saya dengan mendorong hingga terjatuh,' Akibat tindakan tersebut kaki kanan saya menjadi sakit dan uratnya bengkak,"' ucap Lia.


Dalam sidang disiplin Polri yang dipimpin Wakapolres Kompol Aron Siahaan,  dua orang pelajar yang menjadi Saksi Korban menerangkan kekecewaannya kepada awak media.


"Ketika dalam persidangan kami mencoba  memberikan kesaksian kami secara lengkap, akan tetapi dalam sidang tersebut selalu dibatasi oleh Pimpinan Sidang, justru kami cendrung diarahkan untuk menjawab 'ya atau tidak saja'", ujar saksi.


"Ditambah lagi pertanyaan dari pimpinan sidang selalu berulang-ulang, seolah-olah kami ini seperti terdakwa saja. Sehingga kami tidak puas dalam memberikan jawaban dalam sidang disiplin tersebut," ucap Adevia br Munthe.


Senada dengan itu, Tetty Br Munthe yang juga sebagai Saksi Korban menerangkan jika dalam persidangan disiplin polri tersebut, kelihatan sekali pimpinan sidang "seolah-olah" sangat membela pelaku terduga pelanggar disiplin polri, dengan alasan masa pensiun oknum kasat tersebut tinggal enam bulan lagi. Selain itu, Pimpinan Sidang selalu saja memotong penjelasan yang saya berikan, ucapnya Tetty dengan kesal.


Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Pengacara korban turut ikut dalam sidang tersebut mengatakan, "oknum Polisi tersebut telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 PP No. 2 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Disiplin Polri sebagaimana yang dituntut oleh Pihak Penuntut dalam Sidang Pelanggaran Disiplin tersebut," tegasnya. 


Akan tetapi kami semua yang hadir dalam persidangan tersebut sangat terkejut sekali, karena terduga pelanggar disiplin polri akhirnya diputus tidak bersalah oleh Majelis Pimpinan Sidang di Aula Pur-Pur Sage Polres Tanah Karo.


"Akibat putusan tersebut, kami akan tetap mengajukan surat keberatan ke Kabid  Propam Polda Sumatera Utara dan akan ditembuskan ke kantor Divisi Propam Mabes Polri. Hal tersebut kami lakukan sebagai bentuk protes karena telah terjadi ketidak adilan yang dialami oleh warga masyarakat Desa Partibi Lama," tutup Imanuel Elihu Tarigan, SH


Elihu/M88N

×
Berita Terbaru Update