Padangsidimpuan | Medan88News: Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Padangsidimpuan Utara, H.Muhammad Asroi Saputra mengundang Nadzir Wakaf untuk dilakukan verifikasi faktual, setelah menerima laporan Tim Verifikasi Tanah Wakaf di Kelurahan Panyanggar, Kelurahan Timbangan dan Kelurahan Bonan Dolok Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang diperuntukkan untuk Masjid, Kamis (27/10/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memverifikasi secara faktual tanah wakaf sebelum menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) melalui SIWAK (Sistem Wakaf) secara online untuk tanah tersebut. Hal ini juga sesuai peran dan fungsi KUA dalam PMA 34 tahun 2016 tentang Layanan Bimbingan Zakat Wakaf.
Asroi, mengharapakan semoga semakin banyak masyarakat yang bisa mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umum. "Apalagi mewakafkan untuk pembangunan madrasah, mesjid, maupun pekuburan dan insya Allah bernilai ibadah atau amal jariah di akhirat kelak," tuturnya.
Beberapa hari yang lalu berkas permohonannya masuk di KUA Kecamatan Padangsidimpuan Utara, verifikasi berkas telah selesai dilakukan, dan nadzir masih diminta untuk melengkapi beberapa berkas penting seperti surat pemisahan tanah yang akan diwakafkan serta surat asli tidak dalam silang sengketa. "Tinggal kita input data tersebut pada SIWAK, karena sebelumnya Tim telah turun ke lokasi tanah wakaf tersebut, alhamdulillah lokasi ini sangat positif untuk peribadatan dan dunia pendidikan kedepannya," terang Asroi yang didampingi TIM Verifikasi tanah Wakaf Ayaddin, Khoiruddin dan Syahrial Damanik, yang masing-masing merupakan staf KUA dan penyuluh agama Islam.
Hal ini tentu sejalan dengan penyampaian Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan Masir Rambe, yang berharap KUA menjadi leading sector mengawal dan memastikan tanah wakaf terjaga secara hukum.
Hanafi mewakili nadzir sangat menyambut baik langkah yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Padangsidimpuan Utara, karena dengan demikian Tanah Wakaf akan terjaga dengan baik serta pemanfaatannya akan semakin maksimal, karena memperoleh jaminan dari negara yakni Kementerian Agama dalam hal ini KUA Kecamatan.
Mash/M88N