Medan | Medan88News: Sejumlah anggota keluarga yang mengatasnamakan Ahli Waris dari Almarhum Muhammad Salim, melakukan aksi demo atau unjuk rasa di depan Markas Polda Sumut untuk menuntut pihak Polda Sumut agar segera menangkap oknum yang diduga sebagai mafia tanah berinisial AH, Selasa (15-11-2022).
Adapun lahan atau tanah milik keluarga ahli waris Muhammad Salim yang dijadikan objek mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial AH tersebut terletak di Jalan Johar Dusun IV Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan total luas lahan sebesar 3.585 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 242 Tahun 1985 atas nama Muhammad Salim.
Dalam aksi demo atau unjuk rasa yang dilakukan keluarga ahli waris Muhammad Salim di depan gerbang Markas Polda Sumut, para keluarga ahli waris menyampaikan dan memohon kepada bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumut untuk segera bertindak dan menegakkan hukum dengan segera menangkap oknum yang berinisial AH, karena akibat perbuatan oknum tersebut, seluruh keluarga ahli waris merasa tertipu dan sampai saat ini tidak bisa tidur nyenyak dikarenakan lahan atau tanah milik keluarga ahli waris akan segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Saat dikonfirmasi awak media, Tonnes Gultom, SH.,SE. sebagai Kuasa Hukum dari pihak Keluarga Ahli Waris Muhammad Salim menyampaikan "Kami hari ini melakukan aksi demo atau unjuk rasa di depan Markas Polda Sumut untuk memohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumut untuk bertindak tegas dengan segera menangkap oknum berinisial AH, dan pihak keluarga ahli waris telah membuat laporan ke Polda Sumut dengan Nomor Laporan : STTLP/817/VII/2014/SPKT III yang dilaporkan pada tahun 2014, namun hingga sampai saat ini, pihak Polda Sumut tidak menindaklanjuti laporan tersebut, dan Laporan tersebut sudah berusia delapan tahun", tegasnya.
Secara kronologis-nya, awalnya oknum berinisial AH datang menemui keluarga Ahli Waris Muhammad Salim dengan tujuan untuk membantu proses penyelesaian perkara tanah milik Ahli Waris dan mengaku sebagai seorang pengacara, namun setelah diberikan kuasa dari keluarga Ahli Waris kepada oknum tersebut, oknum tersebut menyalahgunakan kuasa dengan cara memanipulasi seolah-olah oknum tersebut yang akan menebus SHM Nomor 242 Tahun 1985 atas nama Muhammad Salim yang dijadikan jaminan hutang di Bank Sumut dan dijadikan milik oknum berinisial AH tersebut, padahal kuasa diberikan untuk membantu bagaimana agar proses hutang piutang di Bank Sumut dapat diselesaikan, malah dijadikan hak milik oknum berinisial AH.
Seluruh keluarga Ahli Waris Almarhum Muhammad Salim berharap, agar aksi demo atau unjuk rasa yang dilakukan dapat didengar dan menjadi atensi Bapak Kapolri terutama Bapak Kapolda Sumut untuk segera menangkap oknum berinisial AH demi memberantas kejahatan mafia tanah di seluruh Indonesia terutama di Sumatera Utara.
MHD/M88N
