Ketiga tersangka beserta Barang bukti yg diamankan Sat ResNarkoba Polres Tanah Karo
Kabanjahe | Medan88News: Satres Narkoba Polres Tanah Karo tangkap pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Nasional Kabanjahe -P.Siantar Gg Aman Kec Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (12/01/2023).
Tim Opsnal mengamankan tiga orang laki laki inisial IM (24) als WANDI, warga Jl. Kabanjahe – P.Siantar Gg. Aman Kec. Tigapanah A (27), warga JL.Jamin Ginting Gg Pencawan Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, dan MRF (21), warga RT/RW 002/001 Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing, S.H, membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut.
Dijelaskannya, ketiga orang tersebut yakni IM, A dan MRF ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika shabu shabu.
Menurut info dari Humas Polres, Kamis (12/01), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di Sebuah Rumah di JL. Kabanjahe – P.Siantar Gg Aman Tigapanah
"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan", ujar Kasat.
Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, setelah melakukan pengintaian di rumah yang dimaksud JL. Kabanjahe – P.Siantar Gg Aman pukul 14.00 WIB, Personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat tiga orang laki-laki yang hendak masuk ke rumah tersebut.
Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama IM, A dan MRF.
Setelah penangkapan langsung juga dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya dan tempat sekitar TKP penangkapan.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berles merah yang diduga berisikan 1Satu paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 8, 73 gram yang dibalut dengan potongan kertas warna putih dan dibalut lagi dengan lakban warna hitam dan dua bal plastik klip berles merah yang berada di dalam satu kotak rokok merk Magnum Hitam yang dijatuhkan pelaku IM di atas lantai rumah tersebut saat melihat kedatangan petugas.
Hasil interogasi petugas, ketiganya mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya mereka bertiga dan kemudian petugas langsung membawa ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.
"Saat ini ketiga pelaku yakni IM, A dan MRF dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik", jelas Kasat.
Ketiga Pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.
Penulis : Calvin
