-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

YLBH Medan Delapan Delapan Angkat Bicara, Sudirman,SH : 'Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Merupakan Pelanggaran HAM'

Selasa, Maret 28, 2023 | Selasa, Maret 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-28T15:50:00Z

YLBH Medan Delapan Delapan Angkat Bicara, Sudirman,SH : 'Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Merupakan Pelanggaran HAM'


Medan |Medan88News: Secara eksplisit tidak ada larangan perusahaan menahan Ijazah Karyawan, Undang-undang Ketenaga-kerjaan No 13 tahun 2003, pada pasal 52 ayat 1, berdasarkan surat edaran dari Kemenaker No: B796/PHIJSK/IX/2015, Penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dipermasalahkan, Ijazah boleh ditahan Perusahaan apabila ada kesepakatanantara kedua belah pihak, Namun secara hukum didalam aturan Undang-undang Ketenaga-kerjaan itu sendiri sejatinya tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan untuk  menahan surat-surat berharga milik karyawan termasak Ijazah.


Dikutip dari berita media online 88news.id, pada senin 27/3/2023, dengan judul, 'Miris, Karyawan Dipecat Tanpa Pesangon Hingga Ijazah Ditahan'. Ketua didampingi Sekretaris Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Medan Delapan Delapan angkat bicara pada selasa (28/3/2023) sore, bertempat di Kantor Sekretariat Jl Bromo/Jl Selamat Gg.Bunda I, No.2, Medan.


Mayor(Purn) Sudirman, S.H, Selaku ketua YLBH Medan Delapan Delapan mengatakan, "Penahanan Ijazah oleh pihak Perusahaan merupakan tindakan pelanggaran HAM karena berkaitan dengan kebebasan hakiki seseorang. Hak asasi manusia adalah cerminan dari kebutuhan dasar hidup, tanpa hak asasi manusia, seseorang tidak dapat menjalani kehidupan yang bermartabat, dengan melanggarnya berarti sama dengan memperlakukan orang tersebut seolah- olah bukan manusia, hal ini berarti menuntut agar setiap orang ataupun badan hukum harus menghormati martabat manusia tersebut," tuturnya kepada awak Media.


Lanjut Sudirman, "Dalam menuntut hak-hak ini, setiap orang juga memikul tanggung jawab,menghormati serta melindungi mereka yang haknya dilanggar ataupun tidak dipenuhi, dengan mengambil tanggung jawab tersebut menunjukkan kepedulian kita sebagai mahkluk sosial yang memiliki solidaritas kepada sesama".


Ketika ditanya awak Media, terkait hal ini langkah apa yang akan diambil oleh YLBH Medan Delapan Delapan sebagai Organisasi Bantuan Hukum, Sudirman berkata, " Kami membuka Laporan Pengaduan Masyarakat seluas-luasnya kepada masyarakat apabila merasa dirugikan oleh pihak-pihak terkait" tutupnya .



0V3/M88N 

×
Berita Terbaru Update