-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum TW Kecewa, Pemohon PKPU Cabut Permohonan

Rabu, November 10, 2021 | Rabu, November 10, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-10T05:52:06Z
Kuasa Hukum TW Kecewa,  Pemohon PKPU Cabut Permohonan


Medan, 88News: Persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, dengan register perkara Nomor: 44/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn, akhirnya dicabut oleh Kuasa Hukum Pemohon PKPU.


Persidangan Permohonna Pernyataan PKPU digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan  pada Rabu (10/10/2021), agenda perkara yang seharusnya Jawaban dari Termohon PKPU, diakhiri dengan Pencabutan Permohonan.


TW (38) selaku Termohon PKPU diwakili oleh Kuasa Hukumnya M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE., Iwan Wahyudi.,SH.,MH., dan Bambang Abimanyu.,SH., saat persidangan sudah mempersiapkan Jawaban PKPU atas Permohonan PKPU dari Pemohon, disertai dengan bukti - bukti yang relevan.


Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (8/11/2021), RD (38) selaku Pemohon PKPU I dan CH (36) selaku Pemohon PKPU II yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, telah mengajukan Permohonan Pernyataan PKPU terhadap TW, atas utangnya sebesar Rp. 300 juta rupiah, dan dalam permohonan PKPU tersebut, Pemohon PKPU meminta agar TW dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 hari.


M. Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE selaku Kuasa Hukum TW, saat dikonfimasi wartawan membenarkan adanya Permohonan PKPU tersebut, namun membantah adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih terhadap TW.


"Para Pemohon PKPU sangat tidak jeli dalam melihat syarat - syarat yang diatur dalam pasal 222 Ayat 3 Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimana dalam pasal tersebut harus ada syarat satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Artinya harus ada perjanjian mengenai waktu jatuh tempo dan telah lewat barulah bisa diajukan PKPU", tegasnya M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE.


Kuasa hukum Termohon PKPU membantah bahwasanya CH merupakan kreditor lain dari TW.


"CH bukanlah Kreditor klien kami, dan klien kami tidan pernah mengambil barang dari CH". Ungkapnya.


Dalam persidangan PKPU ini, Kuasa Para Pemohon PKPU telah memasukkan surat ke Paniteraan Pengadilan Negeri Medan bertanggal 09 November 2021, tentang Pencabutan Permohonan Pernyataan PKPU terhadap TW, dan surat tersebut telah disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili pada Rabu (10/11/2021), dalam menyikapi pencabutan dari Pemohon PKPU Mejelis Hakim membacakan Penetapan Pencabutan Perkara PKPU No.44 dicabut dari Register Perkara Pengadilan Negeri Medan.


"Kami sangat kecewa atas pencabutan tersebut, mengapa pencabutan tersebut tidak dilakukan pada saat persidangan pertama, padahal Para Pemohon PKPU menyadari adanya kesalahan dalam permohonannya." Tutup Ardiansyah. (Bambang)

Editor: Cornelius Hondo

×
Berita Terbaru Update