-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PB-PASU Tolak Dihilangkannya Frasa Madrasah Dalam RUU Sisdiknas

Selasa, April 05, 2022 | Selasa, April 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-05T12:47:04Z

PB-PASU Tolak Dihilangkannya Frasa Madrasah Dalam RUU Sisdiknas

Medan | Medan88News: Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Eka Putra Zakran, SH., MH, secara tegas menolak dihapus atau dihilangkannya frasa madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Siskdiknas) yang saat ini tengah dibahas di DPR-RI, hal ini disampaikannya pada Selasa (5/4/2022).


Menurut Eka Putra Zakran (Epza) "Dihilangkannya frasa madrasah sama saja dengan menambah-nambah persolan baru yang dapat  melukai hati masyarakat, khususnya umat Islam, karena sejak awal frasa madrasah sudah familiar ditengah kehidupan masyarakat. Disamping itu, menghilangkan frasa madrasah sudah barang tentu bertentangan dengan semangat revolusi mental yang selama ini digaungkan oleh pemerintah", ujar Epza didampingi Abdul Rahman Nst, SH Sekretaris Jenderal dan Chairul Anwar Lubis, SH Bendahara Umum.


"Selaku alumni Madrasah 6 tahun, 3 tahun di Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah (MTsM) dan 3 tahun di Madrasah Aliyah Muhammadiyah (MAM) Silaping, saya menolak dan merasa keberatan jika frasa madrasah dihapuskan dari Sisdiknas. Untuk apa frasa itu dihapuskan coba, kan tidak ada mengganggu stabilitas nasional. Kalau menggangu baru, jadi sudah lah, jangan apa kali terhadap umat Islam", tegas Epza.


"Dari dulu agaknya bangsa Indonesia sudah sangat familiar dengan kata madrasah. Semua ok ok aja, jadi ngapain frasa ini dikutak katik. Lagian, selama ini madrasah telah memberi  kontribusi positif atau sumbangsih yang besar kok terhadap bangsa dan negara ini, khususnya pembangunan terhadap manusianya", Ungkap Epza.


"Silahkan buka data, pasti banyak alumni madrasah yang berhasil menjadi pemimpin atau penentu arah kebijakan di negeri ini. Jadi hati-hatilah, jangan terus-terusan mengusik ketenangan masyarakat. Ibarat kata, jangan suka kali membangunkan harimau yang sedang tidur", lanjutnya. 


Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode 2014-2018 ini juga menjelaskan bahwa dihilangkannya frasa madrasah dalam draf UU Sisdiknas juga bukan hal yang mudah dan sederhana, sebab hanya akan menambah kemarahan umat. Mestinya apa yang sudah baik selama ini, jangan lagi dikutak katik. Apa yang sudah bagus, mestinya dilanjutkan, yang belum barulah dilakukan evaluasi atau perubahan, itu yang benar konsepnya.


"UU Sisdiknas yang lama, khususnya Pasal 17 ayat 2 tidak perlu diubah itu, karena di dalamnya memuat tentang bentuk lembaga pendidikan dasar berupa SD/MI dan SMP/MTs. Hal ini kan sudah mengakomodir dan menghormati kearifan lokal di negeri ini. Nah, jika frasa madrasah dihilangkan, dikhawatirkan madrasah akan menjadi lembaga pendidikan kelas dua dibanding lembaga sekolah umum. Kalau begini ceritanya, akan terjadi nanti kesenjangan antara madrasah dan sekolah umum di negeri yang mayoritas muslim ini. Sebab itu, sudahlah, jangan suka kali menambah-nambah persoalan baru", tambah Epza. 


"Nah, kalau ditanya misalnya apa itu madrasah? secara etimologi kata madrasah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan sekolah ataupun akademi yang umumnya bersumber pada agama Islam. Sebaliknya dalam ensiklopedi Islam Indonesia, kata madrasah berasal dari bahasa Arab, dari kata dasar "darasa" yang maksudnya adalah belajar. Jadi jelas arti madrasah itu sangat bagus" tutup Epza.


Penulis : Muhardi

×
Berita Terbaru Update