Medan | Medan88News: Polsek Percut Sei Tuan melakukan pengamanan saat pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan pengukuran dan pencocokan lahan (Konstatering) di Jalan Irian Barat, Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (20/10/2022).
Sebelum pelaksanaan pengamanan dilakukan, personil terlebih dahulu menggelar apel yang dipimpin Kanit Sabhara Polsek Percut Sei Tuan, Ipda Adi Susanto.
Sementara kegiatan pengukuran dan pencocokan di lahan sengketa yang masih merupakan aset PTPN II HGU/152
ini dilakukan terkait adanya sengketa lahan antara penggugat, Ramlan dengan tergugat, Tuti Erningsih di Jalan Irian Barat Dusun XX Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan.
Kegiatan pengukuran dan pencocokan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dipimpin oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bistok Arnol Sianipar didampingi oleh kuasa hukum dari penggugat, Ramlan dengan dasar putusan Kasasi SP Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05 K/Pdt/2022, tanggal 7 Februari 2022.
Pada saat akan dilakukan pengukuran pihak tergugat, Tuti Erningsih melakukan penolakan dengan menutup pagar dan melarang pihak juru sita masuk ke halaman rumah.
Adapun alasan penolakan dikarenakan adanya surat dari PTPN II Nomor : 20/X/236/II/2020, tanggal 25 Februari 2020 bahwa tanah dan rumah yang terletak di Jalan Irian Barat No. 40 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang merupakan rumah Dinas PTPN II yang ditempati oleh Tuti Erningsih selaku anak dari almarhum Paiman sesuai dengan nomor Inventaris No. 354/Spl/G-2/1958 dan terletak di atas areal HGU PTPN II sesuai sertifikat No. 152 Kebun Sampali. (Surat ditandatangani oleh Dirut PTPN II a/n M Iswan Achir).
Perwakilan dari Badan Hukum PTPN II, Ganda menyampaikan kepada juru sita dan kuasa hukum, Ramlan bahwa tanah dan rumah yang terletak di Jalan Irian Barat No. 40 Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang merupakan rumah dinas PTPN II dan pihak PTPN II akan melakukan perlawanan sehingga kegiatan pengukuran batal dilaksanakan.
Iwan Susilo/M88N
