-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satres Narkoba Tangkap Pembeli Dan Penjual Sabu Di Lau Cimba Kabanjahe

Minggu, Oktober 09, 2022 | Minggu, Oktober 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-09T08:01:24Z

   
        
               Tersangka pengedar narkotika, Polres Tanah Karo


Karo | Medan88News: Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (03/10/2022), sekira pukul 17.30 Wib di dalam sebuah rumah di jalan Irian Gang Sehati II Kelurahan  Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe


Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang laki laki inisial APS(34), warga jalan Milala Gang Karona Kel. Kampung Dalam Kec. Kabanjahe dan JPT(29), warga Jalan Irian Gang Sehati II Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe.


Kapolres Tanah Karo AKBP. Ronny Nicolas Sidabutar, S.H.,S.I.K.,M.H.,  melalui Kasat Narkoba AKP. H. TOBING, S.H., membenarkan penangkapan kedua orang tersebut.


Dijelaskan Kasat, kedua orang tersebut yakni APS dan JPT, ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika shabu shabu.


Senin (03/10/2022), personil Opsnal Satnarkoba menerima informasi tentang adanya kegiatan jual beli narkotika jenis  sabu sabu di jalan Irian Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe.


"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan", ujar Kasat.  


Lanjutnya, dari hasil penyelidikan di seputaran jalan Irian, petugas menemukan lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli sabu sabu, yakni di sebuah rumah tepatnya di jalan Irian Gang  Sehati II, yang diketahui milik JPT.


Pukul 17.30 Wib, petugas menggerebek rumah tersebut dan menangkap seorang laki-laki mengaku bernama JPT dan APS di dalam rumah tersebut, yang saat itu APS sedang berada di dalam kamar mandi.


Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah dan ditemukan petugas barang bukti yang terletak di kamar mandi, 3 paket plastik bening diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat bruto 7,84 gram. Tiga paket tersebut ditemukan ditempat terpisah, yakni satu paket di dalam closed kamar mandi, satu paket di dalam bungkusan kotak rokok Marlboro hitam yang ditemukan di lantai kamar mandi dan satu paket lagi ditemukan di lubang pembuangan air kamar mandi.


Selain sabu sabu, juga ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji ganja yang dibungkus kertas warna coklat seberat bruto 12,18 gram dari dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang dikenakan APS.  


Di luar kamar mandi, juga ditemukan petugas barang bukti, dua paket plastik bening diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat bruto 0,34 gram, yang terletak di atas meja dapur dan juga Narkotika diduga jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji ganja yang dibungkus kertas warna putih seberat seberat bruto 0,61 gram yang berada dalam kotak rokok Marlboro hitam, yang ditemukan di bawah kursi di ruang tamu rumah tempat terjadinya penangkapan.


Dari interogasi petugas kepada keduanya, barang bukti narkotika yang ditemukan di kamar mandi adalah milik APS dan barang bukti di ruang tamu dan di dapur adalah milik JPT, yang didapatnya dari APS. 


"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di di Satres Narkoba dalam proses lidik dan sidik", ujar Kasat.


"Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2, 1 dan pasal 114 ayat 2, 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara", tutup Kasat.


Jepri/M88N

×
Berita Terbaru Update